PGRI sebagai Pilar Advokasi Tenaga Pendidik
Berikut adalah peran strategis PGRI dalam menjalankan fungsi advokasi bagi tenaga pendidik:
1. Advokasi Hukum dan Perlindungan Profesi (LKBH)
Rasa aman adalah prasyarat utama profesionalisme. PGRI bertindak sebagai perisai hukum melalui LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum).
2. Advokasi Kesejahteraan dan Status Kepegawaian (One Soul)
PGRI secara konsisten menjadi corong aspirasi dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi dan kepastian status guru.
-
Kawal Kebijakan Sertifikasi: PGRI terus melobi pemerintah agar proses sertifikasi guru semakin aksesibel dan transparan, memastikan tunjangan profesi sebagai hak guru tetap terbayarkan tepat waktu dan tepat sasaran.
3. Advokasi Kompetensi dan Kedaulatan Intelektual (SLCC)
Advokasi juga berarti memperjuangkan hak guru untuk tetap relevan dan kompeten di era digital.
-
Hak Akses Teknologi: Melalui Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengadvokasi agar pemerintah menyediakan infrastruktur digital yang merata. PGRI menolak kebijakan yang “memaksa” teknologi tanpa memberikan pelatihan dan sarana yang memadai bagi guru.
-
Kemandirian Pedagogis: PGRI memperjuangkan agar guru memiliki kedaulatan dalam menentukan metode mengajar di kelas, menentang beban administratif yang berlebihan yang dapat menghambat kreativitas guru dalam mendidik.
4. Advokasi Moral dan Etika (DKGI)
Melindungi profesi juga berarti menjaga agar profesi tersebut tetap bersih dan terhormat di mata publik.
-
Penegakan Kode Etik: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI mengadvokasi pentingnya standar moral yang tinggi. Advokasi ini bertujuan agar marwah guru tidak rusak oleh tindakan oknum, sehingga masyarakat tetap memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga pendidikan.
-
Mediasi Konflik: PGRI bertindak sebagai penengah dalam konflik internal maupun eksternal sekolah, memastikan solusi yang diambil tetap menjunjung tinggi martabat pendidik.
Tabel: Transformasi Kekuatan Advokasi PGRI 2026
| Bidang Advokasi | Dulu (Personal/Sporadis) | Sekarang (Sistemik/PGRI) |
| Masalah Hukum | Guru menghadapi intimidasi sendiri. | LKBH hadir sebagai pembela kolektif. |
| Kesejahteraan | Perjuangan parsial antar kelompok. | Satu suara nasional (Unitarisme). |
| Inovasi | Takut mencoba karena risiko sanksi. | Dukungan penuh untuk inovasi (SLCC). |
| Citra Profesi | Rentan penghakiman publik/sosmed. | Dijaga secara etis oleh DKGI. |
Kesimpulan:
PGRI adalah “Rumah Perlindungan” bagi seluruh tenaga pendidik. Dengan sistem advokasi yang terintegrasi antara hukum, kompetensi, dan etika, PGRI memastikan bahwa guru Indonesia tahun 2026 dapat mengajar dengan kepala tegak, hati yang tenang, dan martabat yang terjaga.
