Hasil Pertemuan: 6 Fakta Perkampungan Ilegal WNI di Hutan Malaysia: Berawal dari Kamp Pekerja Konstruksi
Perkampungan Ilegal WNI di Hutan Malaysia Terungkap
Sejumlah petugas dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menemukan tiga perkampungan ilegal di tengah hutan Malaysia, khususnya di perkebunan kelapa sawit Setia Alam. Penemuan ini memicu perhatian publik Indonesia, karena ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di sana selama bertahun-tahun. Operasi yang dilakukan pada Jumat (3/4/2026) mengungkap adanya 356 warga asing yang tinggal tanpa izin, termasuk 214 orang yang ditangkap.
Perkampungan di Lokasi Terpencil
Perkampungan ilegal tersebut terletak di daerah yang jauh dari pemukiman utama. Untuk sampai ke sana, petugas harus melewati jalur berbukit sejauh sekitar 400 meter. Jalur tersebut gelap, dan hanya mulai terang saat tiba di lokasi. Kondisi ini membuat pengunjung menghadapi risiko tertinggal oleh hewan reptil.
Fasilitas Lengkap di Tengah Hutan
Meski jauh dari kota, area ini ternyata dilengkapi fasilitas dasar seperti surau, toko kelontong, serta sumber listrik dan air. Petugas juga menemukan kendang ayam yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam. Selain itu, jalur kecil atau “jalur tikus” ditemukan, kemungkinan besar sebagai jalan pelarian saat penggerebekan terjadi.
“Kami memeriksa 356 warga asing, dengan 214 di antaranya ditahan karena diduga tinggal tanpa izin,” kata Direktur Imigresen Selangor, Khairrul Aminus Kamaruddin.
Kelompok yang Diduga Mengelola Kampung
Khairrul menduga ada individu tertentu yang bertindak sebagai “pengelola” atau ketua perkampungan. Individu ini kemungkinan besar mengumpulkan sewa dari para penghuni. Menurutnya, kampung ilegal itu telah ada sejak 5-9 tahun lalu. “Sulit untuk mengambil tindakan ketika masalah sudah berlangsung hampir satu dekade,” tambahnya.
“Apa yang Anda cari, Pak? Tidak ada apa-apa di sini. Kepada siapa Anda ingin mengantarkan sesuatu? Coba hubungi mereka dan biarkan saya yang berbicara. Tempat ini tidak ada di Google Maps. Siapa nama pengirimnya?” ujar salah satu warga lokal yang diduga berasal dari WNI.
Penghuni Bekerja sebagai Buruh
Ratusan pendatang ilegal tersebut terdiri dari 120 laki-laki, 65 perempuan, dan 29 anak-anak, dengan usia bervariasi dari 1 bulan hingga 80 tahun. Mereka berasal dari Indonesia, Myanmar, Bangladesh, India, Pakistan, dan Sri Lanka. Mayoritas bekerja sebagai buruh atau pekerja pembersihan di sekitar kawasan.
Menurut Azman Mohd Noor, seorang warga desa di sekitar lokasi, perkampungan ini awalnya dibangun sebagai tempat tinggal para pekerja konstruksi. Namun, seiring berjalannya waktu, kampung tersebut dihuni keluarga baru. Azman mengatakan, para warga asing jarang keluar ke desa karena fasilitas di kampung sudah memadai. “Mereka sudah membesarkan keluarga di sini, bahkan sebelum saya pindah ke daerah ini,” katanya.
Penemuan ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada 2024, Malaysia sebelumnya menangkap 130 WNI yang tinggal di lokasi yang sama. Aksi penangkapan itu berlangsung setelah petugas menggerebek kampung ilegal di Shah Alam. Dalam kasus tersebut, penghuni lokal diduga memberikan intimidasi kepada wartawan yang datang, seperti yang diungkapkan oleh seseorang beraksen Indonesia.
