Penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang mencakup 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah diterapkan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.















