Isu Penting: Rekam Jejak Ibu Tiri Penganiaya Bocah di Sukabumi: dari ASN PPPK hingga Nyaris jadi Komisioner KPU
Rekam Jejak Ibu Tiri Penganiaya Bocah di Sukabumi: dari ASN PPPPK hingga Nyaris Jadi Komisioner KPU
Kasus kekerasan yang dilakukan TR (47), seorang ibu tiri, terhadap NS (12) di Surade, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik. Penetapan status tersangka terhadapnya mengungkap riwayat profesional yang terkesan mengesankan, sebelum akhirnya terjebak dalam masalah hukum.
Sejarah Karier yang Mentereng
TR, yang sebelumnya menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), juga pernah aktif di bidang kepemiluan. Menurut Kasmin Belle, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, TR sempat mencapai posisi dalam seleksi lima komisioner KPU. “Ia masuk dalam sepuluh besar, dinilai sebagai kandidat kuat yang punya potensi menjadi anggota KPU,” kata Kasmin saat diwawancara Jumat (27/2/2026).
“Karena kuota hanya lima, TR gugur di tahap akhir,” imbuh Kasmin.
Di sisi lain, TR memiliki pengalaman luas sebagai penyuluh agama Islam di Kecamatan Kalibunder, bernaung di bawah Kemenag Kabupaten Sukabumi. Irmansyah Marpaung, Analis Kepegawaian Kemenag, menuturkan bahwa selama dua tahun bekerja, TR tidak pernah mengalami catatan buruk. “Belum ada laporan negatif dari atasan langsungnya,” jelas Irmansyah.
Keputusan Karier yang Murni
Tidak hanya berkiprah di dunia kepemiluan, TR juga memilih tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketimbang mengambil peluang di KPU. “Saat dipanggil, TR dengan sengaja memilih untuk terus menjabat sebagai PPPK dan melepas kans di KPU,” ucap Irmansyah.
Kini, semua pencapaian TR terkubur dalam kasus hukum yang menjeratnya. Sosok yang terkenal disiplin dan berprestasi, justru harus berhadapan dengan pengadilan atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian NS.
