Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Jakarta, Kompas.com – Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses evaluasi untuk kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan Senin (23/3/2026).
KPK menyatakan proses perpindahan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan dimulai hari ini. “Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” tambah Budi.
KPK masih menunggu hasil tes kesehatan sebagai syarat penahanan di rutan. “Kita sama-sama menunggu hasil tes ini,” lanjut Budi. Selama ini, penyidik terus memperbaiki berkas perkara agar bisa segera diserahkan ke penuntut umum.
Status Penahanan Yaqut Berubah dari Rutan ke Tahanan Rumah
Status penahanan Yaqut dialihkan pada Kamis (19/3/2026) lalu. “Penyidik melakukan perubahan penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” jelas Budi dalam keterangan Sabtu (21/3/2026).
Perubahan ini diusulkan oleh keluarga pada Selasa (17/3/2026) dan diterima berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Budi menyatakan bahwa pengalihan penahanan sementara ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses penyidikan.
Kasus Korupsi Kuota Haji: Fakta dan Transaksi
Dalam kasus ini, Yaqut melakukan perubahan aturan kuota haji tahun 2023-2024. Ia mengatur distribusi kuota tambahan dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Penyidik menyebutkan kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 622 miliar. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengamat Kritik Keputusan KPK soal Pengalihan Tahanan
Anggota DPR mengingatkan KPK mengenai keterbukaan proses pengalihan tahanan. “Status penahanan Yaqut diubah, tapi belum ada bukti transaksi yang jelas,” kata seorang pengamat. Meski demikian, KPK memastikan penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum.
Sebelumnya, Yaqut ditahan di rutan sejak Kamis (12/3/2026) malam. Ia hanya berada di penjara selama sekitar seminggu setelah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan setelah praperadilan ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
