Rencana Khusus: Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran
Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran
JAKARTA, KOMPAS.com—Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para pejabat negara agar tidak memanfaatkan masa libur Lebaran untuk melakukan tindak pidana korupsi. Institusi antirasuah itu menegaskan bahwa kegiatan penindakan tetap berjalan meski menjelang masa mudik dan Idul Fitri 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa tim penyidik tidak akan lengah dalam mengawasi potensi pelanggaran hukum selama libur Lebaran. “Jangan berpikir bahwa karena libur kami akan membiarkan korupsi terjadi di masa mendatang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
“Tidak, kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila ada pejabat yang masih bandel,” tambah Asep.
Peringatan tersebut diberikan setelah KPK menetapkan Syamsul, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Dalam penyidikan, Syamsul diduga memberikan instruksi kepada bawahan untuk mengumpulkan dana THR dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan target total Rp 750 juta.
Uang yang terkumpul rencananya digunakan untuk THR pihak eksternal sebesar Rp 515 juta, sedangkan sisanya diduga dialokasikan bagi Syamsul. Hingga OTT berlangsung, dana yang telah dirampas mencapai Rp 610 juta. Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharmas, Asisten II Kabupaten Cilacap, yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana.
Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
