KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Dari Jakarta, Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (10/3/2026). Selain itu, KPK juga menetapkan empat individu lainnya sebagai tersangka.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam penyelidikan tertutup ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa. “Ya, salah satu di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong.”
Budi menjelaskan, dari lima tersangka tersebut, tiga orang merupakan pemberi suap, sementara dua lainnya adalah penerima. Saat ini, sembilan orang yang diamankan oleh KPK masih menjalani pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan.
OTT Menyita Uang Tunai dan Dokumen Proyek
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, pada Senin (9/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, total ada tiga belas orang yang ditangkap, termasuk kedua pejabat tersebut.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mengamankan barang bukti seperti uang tunai, dokumen terkait proyek, serta alat elektronik sebagai bukti pendukung penyelidikan.
PAN Evaluasi Internal untuk Perkuat Pengawasan
KPK menyatakan bahwa seluruh tersangka dan pelaku OTT masih dalam proses pemeriksaan. Dengan adanya penetapan ini, Partai Aksi Nasional (PAN) berencana melakukan evaluasi internal untuk memperketat mekanisme pengawasan di lingkungan partai.
