Rencana Khusus: Sosok Marsinah, buruh tangguh yang ditetapkan sebagai pahlawan

Sosok Marsinah, Buruh Tangguh yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dalam upacara memperingati Hari Pahlawan, Senin (10/11), di Istana Negara Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Ia dianggap sebagai representasi perjuangan kaum buruh dalam menuntut keadilan. Di masa Orde Baru, buruh sering menghadapi ketimpangan dan perlakuan tidak adil, sehingga aksi Marsinah menjadi bukti nyata penentangan terhadap ketidakadilan.

Profil Marsinah, Aktivis Berjiwa Keras

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur. Sejak kecil, ia dibesarkan oleh nenek dan bibi, tumbuh dalam lingkungan keluarga sederhana. Meski hidup terbatas, ia menunjukkan semangat gigih dan ketangguhan sejak dini. Anak kedua dari tiga bersaudara, ia menerima pendidikan dasar di SD Negeri Karangasem 189, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 5 Nganjuk.

Sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah, ia sempat mengenyam pengalaman belajar di Pondok Pesantren Muhammadiyah. Namun, mimpi melanjutkan kuliah terhenti karena keterbatasan biaya. Setelah lulus, Marsinah memutuskan merantau ke Surabaya pada 1989. Di sana, ia tinggal di rumah kakaknya, Marsini, sambil mencari pekerjaan. Usai mengirim lamaran ke berbagai perusahaan, ia bekerja di pabrik plastik SKW di Rungkut.

Aksi Mogok Kerja dan Perjuangan Masa Orde Baru

Tahun 1990, Marsinah bergabung dengan PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik jam tangan di Porong. Di tempat tersebut, kesadaran tentang hak buruh mulai terbangun. Ia menyaksikan langsung ketidakadilan yang dialami rekan-rekan kerjanya. Ketika Gubernur Jawa Timur Soelarso menerbitkan Surat Edaran No. 50/Th.1992 tentang kenaikan upah sebesar 20 persen, PT CPS justru enggan menerapkan kebijakan itu.

Peristiwa ini memicu kekecewaan buruh dan aksi protes. Pada 3–4 Mei 1993, Marsinah menjadi salah satu pelaku mogok kerja, bersama 12 pekerja lainnya. Mereka menuntut kenaikan upah dan menolak pembubaran SPSI di tingkat pabrik. Hasilnya, 11 dari 12 tuntutan mereka disetujui. Namun, situasi berubah drastis ketika keesokan harinya, 13 pekerja dipanggil ke Kodim Sidoarjo dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

Kematian Tragis dan Simbol Represi

Mengetahui kejadian itu, Marsinah berusaha memperjuangkan nasib rekan-rekannya dengan mendatangi Kodim. Ia meminta salinan surat sebagai bukti. Namun, setelah aksi mogok selesai, Marsinah menghilang. Pada 8 Mei 1993, kabar mengejutkan menyebutkan bahwa ia ditemukan tewas di gubuk Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Tubuhnya penuh luka dan tanda-tanda penyiksaan, menggambarkan kekerasan yang mengerikan.

Kasus Marsinah mengguncang publik Indonesia dan menjadi simbol represi terhadap buruh di masa Orde Baru. Meski investigasi berlangsung lama, fakta pelaku dan motif pembunuhan tak pernah terungkap sepenuhnya. Kematian tragisnya tetap menjadi catatan sejarah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menggema hingga kini.

Pengakuan Pahlawan Nasional sebagai Penghargaan untuk Keberanian

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 menegaskan bahwa perjuangan Marsinah tidak sia-sia. Ia dikenang sebagai sosok yang berani bersuara demi hak pekerja dan menolak merelakan ketidakadilan di tempat kerja. Meski misteri pembunuhannya belum terpecahkan, namanya tetap menjadi inspirasi bagi buruh dalam mempertahankan martabat dan hak mereka.