Forum Pemred minta Hotman Paris hormati wartawan
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Wartawan dalam Konferensi Pers
ayobantudonasi.com – Forum Pemred minta Hotman Paris hormati – Komunitas pers Indonesia kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia secara resmi menyampaikan permohonan agar pengacara ternama Hotman Paris Hutapea memberikan penghormatan yang layak kepada para wartawan. Permohonan ini dilontarkan menyusul pernyataan yang dinilai merendahkan oleh Hotman Paris selama konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Insiden tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen pers nasional.
Kekecewaan Atas Sikap Pengacara dalam Menanggapi Jurnalis
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perilaku Hotman Paris dalam menghadapi pertanyaan dari para jurnalis. Menurut Retno, sikap dan cara pengacara tersebut menjawab pertanyaan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, yaitu Febrie Adriansyah yang merupakan mantan anggota Jampidsus, menunjukkan kurangnya profesionalisme. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi di Jakarta pada hari Minggu.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno.
Retno menjelaskan bahwa bertanya merupakan mekanisme fundamental bagi wartawan untuk mengonfirmasi informasi sekaligus menggali keterangan lebih mendalam dari narasumber. Proses ini merupakan bagian integral dari kerja jurnalistik yang menerapkan prinsip disiplin verifikasi secara profesional. Lebih lanjut, prinsip tersebut dilindungi secara hukum sehingga tidak boleh diabaikan oleh siapapun. Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pertanyaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Aspek Etika dalam Respons Wartawan
Meskipun narasumber memiliki hak konstitusional untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, Forum Pemred menilai bahwa cara merespons tetap harus memperhatikan etika. Tidak pantas jika narasumber memilih untuk merendahkan wartawan sebagai bentuk respons. Retno menyoroti dua aspek utama yang menjadi perhatian, yaitu pemilihan kata-kata dan sikap yang ditampilkan.
“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.
Di Indonesia, praktik jurnalistik dilindungi secara kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan dalam Pasal 8 secara eksplisit mengatur bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum penuh dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan ini mencakup hak untuk bekerja tanpa gangguan dan dihormati oleh masyarakat serta pihak berwenang. Undang-Undang Pers juga menjamin kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.
Insiden yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 17 Juli, melibatkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Saat ditanya mengenai perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hotman Paris melontarkan pernyataan kontroversial tersebut. Selain itu, ketika ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, pengacara tersebut juga memberikan respons yang kurang sopan. Peristiwa ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Forum Pemred mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebebasan pers melalui saling menghormati antar profesi. Pengedepanan kompetensi dan etika profesi masing-masing menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat. Retno menegaskan bahwa forum ini memiliki kepentingan besar terhadap keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Saling menghargai merupakan fondasi utama dalam hubungan antara pers dan masyarakat.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.
Keberadaan pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan pilar penting dalam demokrasi Indonesia. Wartawan berperan sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan harus ditindaklanjuti dengan serius. Forum Pemred berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak jurnalis sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Komitmen ini akan terus diperkuat melalui berbagai inisiatif dan program kerja.
Para anggota Forum Pemred juga berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, dapat memberikan perlindungan maksimal kepada wartawan. Kerja sama antara pers dan berbagai institusi negara akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan terpercaya untuk pengambilan keputusan yang tepat. Perlindungan terhadap wartawan merupakan investasi bagi kemajuan bangsa.
