Ayo Bantu Donasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

Published 12/09/2026 · Updated 12/09/2026 · By Ayu Lestari - ayobantudonasi.com

Foto : Ayu Lestari - ayobantudonasi.com

Perlindungan hak adat Papua diminta menjadi bagian penting RUU Reforma Agraria

Ayobantudonasi.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria didorong agar memberi perhatian khusus terhadap hak ulayat dan posisi masyarakat adat di Papua. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan supaya agenda pembaruan agraria tidak justru membuka ruang baru bagi sengketa atas tanah adat.

Di Manokwari, Papua Barat, Jumat, Filep menyampaikan bahwa karakteristik wilayah Papua perlu mendapat tempat yang jelas dalam rancangan undang-undang tersebut. Salah satu gagasan yang diajukan ialah penyusunan ketentuan atau bab tersendiri mengenai reforma agraria di kawasan otonomi khusus Papua.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.

Reforma agraria pada dasarnya ditujukan untuk membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan menangani persoalan agraria yang bersifat struktural. Namun, pelaksanaannya di Papua perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat hukum adat, termasuk pengakuan atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Kekhususan Papua perlu menjadi pijakan

Filep mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah memuat amanat pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, serta pengembangan hak masyarakat adat. Cakupan hak tersebut meliputi hak ulayat dan hak perseorangan yang dimiliki warga dalam masyarakat hukum adat.

Karena itu, penyusunan RUU Reforma Agraria dinilai tidak cukup bila hanya menggunakan pendekatan administrasi pertanahan umum. Aturan baru perlu mempertimbangkan tata cara pengambilan keputusan yang hidup dalam komunitas adat, terutama musyawarah dan kesepakatan ketika tanah ulayat akan digunakan untuk suatu kepentingan.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.

Penegasan ini penting karena status tanah adat tidak selalu tercermin melalui sertifikat kepemilikan individual. Di sejumlah wilayah, hubungan masyarakat dengan tanah dibentuk oleh asal-usul, penguasaan bersama, batas adat, dan pengakuan komunitas. Ketiadaan dokumen individual tidak serta-merta menghapus keberadaan hak tersebut.

Pemisahan tanah redistribusi dan wilayah adat

Filep meminta agar rancangan undang-undang membedakan secara jelas tanah yang dapat menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah hukum adat yang sudah dikuasai masyarakat atas dasar hak asal-usul. Pemisahan ini dianggap penting agar wilayah adat Papua tidak otomatis dimasukkan ke dalam kategori Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.

Tanpa pembedaan yang tegas, tanah yang belum memiliki sertifikat individual berisiko diperlakukan seolah tidak mempunyai pemilik atau penguasa yang sah. Padahal, masyarakat adat dapat memiliki hubungan hukum dan sosial dengan wilayahnya meskipun bentuk bukti yang digunakan berbeda dari sistem administrasi pertanahan individual.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.

Dalam konteks ini, proses penataan agraria memerlukan pemeriksaan yang cermat sebelum negara menerbitkan hak, izin, konsesi, maupun bentuk penguasaan lain. Filep menyarankan adanya identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dengan masyarakat, hingga persetujuan dari komunitas yang terdampak.

Langkah tersebut dapat membantu mencegah konflik ketika suatu izin atau konsesi diberikan sementara status tanah adat belum diselesaikan. Kejelasan peta dan pengakuan hak juga menjadi unsur penting untuk mengurangi tumpang tindih klaim antara masyarakat, pemerintah, serta pihak yang memperoleh izin pemanfaatan lahan.

Persetujuan masyarakat harus diatur secara operasional

Hal lain yang diajukan Filep ialah pengaturan yang lebih nyata mengenai Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Padiatapa, yang juga dikenal sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip tersebut dipandang perlu diterapkan secara operasional, khususnya bagi proyek yang berpotensi memberi dampak besar terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Persetujuan tidak seharusnya dipahami sebagai formalitas yang dilakukan setelah rencana proyek berjalan. Masyarakat adat perlu memperoleh informasi yang memadai, diberi kesempatan bermusyawarah sesuai mekanisme mereka, serta dapat menyampaikan penolakan maupun meminta perubahan atas rencana yang diajukan.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.

Sistem informasi yang diusulkan itu dapat menjadi dasar bersama dalam membaca status wilayah dan perizinan. Data yang perlu dihimpun mencakup masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual warga adat, hutan adat, izin serta konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, dan konflik agraria.

Integrasi informasi menjadi penting karena persoalan agraria sering melibatkan lebih dari satu jenis penguasaan atau izin pada ruang yang sama. Ketika data mengenai batas wilayah, hak masyarakat, dan izin pemanfaatan tersedia secara jelas, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan dasar yang lebih terbuka.

Filep menilai isu tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang telah menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Bagi Papua, pengaturan yang menghormati kekhususan daerah dan memastikan keterlibatan bermakna masyarakat adat akan menentukan apakah reforma agraria benar-benar menjadi jalan perbaikan atau justru menambah sengketa baru.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.