Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya
Ayobantudonasi.com – Berapa usia pensiun anggota Polri? Ketentuan terbaru menetapkan batas yang berbeda menurut golongan kepangkatan. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Perubahan tersebut penting bagi anggota Polri yang memasuki masa purnatugas maupun masyarakat yang ingin memahami aturan kepegawaian kepolisian. Sebelumnya, batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan paling tinggi 58 tahun. Kini, ketentuannya disesuaikan berdasarkan pangkat, sekaligus dilengkapi aturan peralihan bagi anggota yang mendekati masa pensiun saat undang-undang mulai berlaku.
Batas usia pensiun anggota Polri menurut pangkat
Jawaban atas pertanyaan berapa usia pensiun anggota Polri dapat ditemukan dalam Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026. Ketentuan ini membagi batas usia pensiun menjadi dua kelompok utama, yaitu tamtama dan bintara, serta kelompok perwira.
Anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat menjalani masa dinas hingga paling tinggi 60 tahun.
Pengaturan tersebut berlaku bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi secara umum. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat. Masa dinas mereka dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan, dengan penetapan melalui Keputusan Presiden.
Perpanjangan itu bukan hak yang berlaku otomatis bagi setiap anggota yang telah mencapai batas usia pensiun. Keputusan perpanjangan tetap bergantung pada kebutuhan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemungkinan perpanjangan masa dinas
Selain ketentuan berdasarkan pangkat, UU Nomor 5 Tahun 2026 membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus atau masih sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Berdasarkan Pasal 30 ayat (7), perpanjangan dapat diberikan paling lama satu tahun.
Usulan perpanjangan dapat diajukan oleh Kapolri atau ditetapkan sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kebutuhan organisasi pada bidang tertentu, bukan untuk memperpanjang masa dinas seluruh anggota secara merata.
Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional juga memiliki pengaturan tersendiri. Mereka dikecualikan dari batas usia pensiun yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (5). Batas usia pensiun pejabat fungsional mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jabatan fungsional tersebut.
Aturan peralihan bagi anggota yang mendekati pensiun
Ketika aturan baru mulai berlaku pada 17 Juni 2026, terdapat anggota yang sudah berada dekat dengan usia purnatugas. Karena itu, undang-undang memuat ketentuan peralihan agar perubahan batas usia pensiun dapat diterapkan secara teratur.
Anggota yang telah berusia 56 tahun pada saat undang-undang berlaku mengikuti batas usia pensiun yang baru. Anggota yang berusia 57 tahun saat aturan tersebut mulai berlaku memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun. Sementara itu, anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026 dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun sesuai ketentuan peralihan.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi personel yang sebelumnya telah mempersiapkan masa purnatugas berdasarkan aturan lama. Dalam praktiknya, penerapan aturan tetap perlu mengikuti prosedur administrasi dan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Polri.
Ketentuan usia pensiun masih diuji di Mahkamah Konstitusi
Aturan mengenai berapa usia pensiun anggota Polri juga sedang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pada 7 Oktober 2026, MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) serta ketentuan peralihan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.
Pemohon mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan meminta agar batas usia diberlakukan sama, paling tinggi 58 tahun. Dalam sidang perdana, majelis hakim memberikan saran perbaikan terhadap permohonan serta waktu 14 hari kerja untuk menyempurnakan berkas.
Sampai tahap sidang perdana tersebut, belum ada putusan yang mengubah ketentuan usia pensiun. Oleh karena itu, aturan yang berlaku tetap mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2026.
FAQ usia pensiun anggota Polri
Apakah semua anggota Polri pensiun pada usia yang sama?
Tidak. Tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Apakah masa dinas anggota Polri dapat diperpanjang?
Perpanjangan dapat diberikan paling lama satu tahun bagi anggota dengan keahlian khusus atau yang sangat dibutuhkan, sesuai mekanisme yang berlaku. Perwira tinggi berpangkat bintang empat juga dapat memperoleh perpanjangan paling lama satu tahun melalui Keputusan Presiden.
Apakah aturan baru langsung mengubah status anggota yang hampir pensiun?
UU Nomor 5 Tahun 2026 menyediakan ketentuan peralihan bagi anggota yang telah berusia 56 tahun, berusia 57 tahun, atau akan berusia 58 tahun pada 2026, sehingga penerapannya mengikuti kondisi usia masing-masing anggota saat aturan mulai berlaku.