Rencana Khusus: Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi
Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengecam keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, tindakan ini menciptakan prasangka bahwa KPK tidak lagi tegas dalam menangani kasus korupsi.
Ray mengkritik alasan pemberian tahanan rumah yang didasarkan pada permintaan keluarga Yaqut. Ia menilai hal ini memperlemah konsep pemberantasan korupsi, mengingat kasus yang menyangkut penggelapan dana negara dianggap sebagai kejahatan berat. “Jika KPK memandang korupsi tidak lebih serius daripada pencurian ayam, maka itu akan mengakibatkan hilangnya makna hukum dalam memerangi tindak pidana,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Minggu (22/3/2026).
“Di sini rasa pilu masyarakat akan merasa terluka karena kesan bahwa KPK tidak lagi adil,” tambah Ray.
KPK memberikan dasar hukum pengalihan status penahanan Yaqut berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, Ray khawatir kebijakan ini akan memicu pengajuan tahanan rumah secara massal oleh tersangka lain, hanya demi memenuhi permintaan keluarga.
Ray juga menyoroti dampak keuangan dari tahanan rumah. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap tahanan di rumah lebih mahal dibandingkan penahanan di rutan. “KPK harus memikirkan penggunaan anggaran yang tidak perlu, karena setiap tahanan rumah memerlukan sumber daya dan biaya tambahan,” tambahnya.
KPK menegaskan bahwa perubahan status Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK mengabulkan permintaan tersebut tanpa detail lebih lanjut. “Perubahan penahanan ini terjadi karena ada permohonan dari keluarga,” kata Budi.
Ray membandingkan kasus Yaqut dengan aktivis dan pelaku tindak pidana ringan yang tetap dijebloskan ke rutan. Ia menilai keberagaman perlakuan ini mengurangi kepercayaan publik terhadap KPK. “Ini berpotensi memperlemah marwah lembaga, karena memberikan kesan diskriminasi,” pungkasnya.
Budi menambahkan bahwa setiap penyidikan memiliki strategi yang berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka. Meski demikian, ia tidak menjelaskan alasan spesifik mengapa Yaqut diberikan tahanan rumah, sementara tersangka lain seperti Lukas Enembe dijebloskan ke rutan meski ada permintaan keluarga.
