Agenda Utama: RUU Perampasan Aset Digenjot, Komisi III Serap Masukan Para Pakar Hukum

RUU Perampasan Aset Digenjot, Komisi III Serap Masukan Para Pakar Hukum

Komisi III DPR RI terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera menjadi undang-undang. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Bali, Nyoman Partha, saat ditemui di Denpasar, Selasa (31/3). Menurutnya, penyusunan RUU tersebut tengah dipercepat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penyebab Penting RUU Perampasan Aset

Partha menjelaskan bahwa RUU ini dibutuhkan karena tindak pidana korupsi masih menjadi masalah serius. Data dari Transparency International Indonesia menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada 2024 mencapai skor 37, menempatkan negara di peringkat 99 dari 180 negara. Tahun 2025, skor CPI turun menjadi 34, dengan posisi Indonesia di peringkat 109.

“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah solusi penting dalam mengatasi kerugian negara yang belum optimal dipulihkan melalui mekanisme hukum saat ini,” kata Partha.

Kebijakan sebelumnya berbasis pemidanaan pelaku (conviction-based) seringkali mengalami hambatan. Partha menyoroti kesulitan dalam membuktikan kasus, pelaku yang melarikan diri, atau kematian tersangka, sehingga aset hasil kejahatan sulit dirampas. RUU ini mengusulkan pendekatan berbeda, yaitu Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yang memungkinkan pemerintah mengambil aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

Tantangan dalam Penerapan RUU

Partha menyebutkan beberapa isu krusial yang mungkin memicu perdebatan, seperti:

  • Penerapan NCB Asset Forfeiture yang dianggap bertentangan dengan prinsip praduga baik.
  • Mekanisme pembuktian terbalik yang berpotensi menambah beban pemilik aset.
  • Kewenangan aparat hukum yang perlu diperjelas.
  • Risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan.
  • Keberlanjutan perlindungan hak milik dan Hak Asasi Manusia.

“Melalui pendekatan ini, negara bisa merampas aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah menghindari keuntungan bagi pelaku kejahatan, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta memutus rantai dana ilegal,” terang Partha.

Komisi III berkomitmen mencari keseimbangan antara dua konsep hukum, yaitu Conviction-Based dan Non-Conviction-Based. Partha juga menegaskan bahwa RUU ini akan mencakup aset hasil tindak pidana money laundry, perdagangan manusia, kejahatan narkotika, serta skema pemalsuan lainnya.