Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Terlibat Penerima THR dari Dana Korupsi, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi penyelidikan ke Polres Banyumas sebagai langkah untuk mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari dana hasil pemerasan. Pemalakan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan dianggap sebagai penyebab dana tersebut dialokasikan.

Dalam kasus ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari silam. Meski ada 27 orang yang ditangkap, KPK memilih mengadakan pemeriksaan di Polres Banyumas untuk menghindari ketidakseimbangan proses. Ini berdasarkan informasi bahwa Polres Cilacap dianggap sebagai pihak eksternal yang mendapatkan THR dari dana korupsi.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan oleh Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap,” jelas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebutkan bahwa dana pemerasan diperkirakan mencapai Rp610 juta, yang digunakan untuk pembagian THR kepada Forkopimda dan tujuan pribadi. Dugaan ini muncul setelah KPK menangkap Syamsul dalam OTT, mengungkap cara ia memeras SKPD untuk mengumpulkan dana tersebut. Tujuan pemalakan, menurut KPK, adalah mengamankan THR sebesar Rp750 juta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Dalam pengungkapan, KPK menyebut Kapolresta Cilacap sebagai salah satu penerima THR dari dana korupsi. Kasus ini mengejutkan publik karena menunjukkan praktik pemerasan yang melibatkan institusi pemerintahan. KPK memperingatkan bahwa banyak kepala daerah lainnya juga terlibat dalam skema serupa, dengan ancaman jabatan sebagai alat tekanan.

KPK memastikan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Anggaran THR yang dipertaruhkan mencapai Rp515 juta, sementara dana pemerasan mencapai Rp610 juta. Dugaan ini semakin kuat setelah OTT menangkap 23 satuan kerja daerah yang diduga menyetorkan uang ke bupati.