Rencana Khusus: Wakil Ketua DPRD luwu dan Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Proyek Bantuan Irigasi
Dua Tokoh Tersangka dalam Skandal Korupsi Proyek Irigasi Luwu 2024
Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek bantuan irigasi tahun anggaran 2024. Dari kelima nama tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, serta mantan anggota DPR RI, Muh Fauzi. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, nomor Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026, yang dikeluarkan pada 28 Januari 2026.
Proyek P3-TGAI dan Dana Aspirasi
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang menjadi sumber dana proyek tersebut, seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Luwu. Namun, selama penyidikan, ditemukan indikasi penggunaan dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) untuk praktik korupsi.
Hasil Penyidikan dan Bukti Korupsi
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang sah, sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan dana bantuan melalui cara menekan ketua kelompok tani yang menerima program. Hal ini memungkinkan para tersangka mengumpulkan uang fee dari kelompok petani untuk memperoleh akses proyek.
“Para ketua kelompok tani harus menyetor uang sebesar Rp35 juta per titik program,” ujar Prasetyo Purbo Wahyono, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu.
Pembagian Peran Tersangka
Muh Fauzi, mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, diduga memerintahkan tersangka ARA untuk mengumpulkan kelompok P3A yang ingin diusulkan sebagai penerima bantuan. Setiap kelompok diminta menyetor Rp25 juta sebagai komitmen. Tersangka Z, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu, berperan dalam menghimpun dan memfasilitasi kelompok tersebut. Sementara tersangka M menghubungi ARA untuk menawarkan partisipasi kelompok P3A dengan syarat uang muka Rp35 juta.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001. Selain itu, kasus ini juga mencakup Pasal 20 dan Pasal 606 ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu,” jelas Prasetyo.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo. Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Modus operasi kasus ini mencakup pengambilan fee sebesar 15–20 persen dari setiap proyek, yang menjadi penyebab penangkapan Ardito Wijaya.
