Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi ke Polres Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Penyebabnya adalah karena Polres Cilacap terlibat dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana hasil pemerasan yang diduga diberikan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, KPK mengungkap bahwa uang THR berasal dari pemalakan Bupati terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemalakan ini dilakukan dengan ancaman mutasi jabatan jika pihak SKPD tidak menuruti permintaan. Syamsul Auliya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik korupsi tersebut.

“Karena dalam pemeriksaan dan informasi yang kami kumpulkan, dana THR tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap. Maka, kami memutuskan untuk menghindari konflik kepentingan dengan memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Para tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.

KPK memastikan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan bahwa Syamsul Auliya membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di Forkopimda.

Kasus ini menyoroti potensi keterlibatan pihak swasta dalam pemerasan THR. KPK menyebut praktik pemberian THR oleh kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi mungkin juga di wilayah lain. Komisi ini mengingatkan pentingnya integritas dan manajemen pemerintahan yang baik. Dugaan pemerasan terhadap 23 SKPD mengungkapkan adanya aliran dana mencapai Rp610 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan THR Forkopimda.

Pengungkapan kasus ini memperjelas bahwa Kapolresta Cilacap menjadi salah satu penerima THR dari dana hasil pemerasan. Seluruh detail penyelidikan KPK terus dijelaskan, menciptakan penasaran publik terhadap peran Bupati Cilacap dalam skandal korupsi tersebut.