Rencana Khusus: Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah, Singgung Kritik ke Menkes Budi Gunadi
Kemenkes Jawab Soal Pemecatan Ketua IDAI Dr. Piprim Basarah
Dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA Subsp. Kardio(K), yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), diberhentikan karena tidak masuk kerja secara terus-menerus selama lebih dari 28 hari setelah mutasinya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta, pada akhir Maret 2025. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut tidak terkait dengan kritik yang disampaikan oleh Dr. Piprim terhadap Kemenkes.
“Pemberhentian Dr. Piprim sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak berkaitan dengan kritikannya,” ujar Widyawati, yang mengutip pernyataan dalam video beredar, Selasa (17/2).
Ia menambahkan bahwa Direktur Utama RSUP Fatmawati, Dokter Wahyu Widodo, memastikan keputusan pemecatan berdasarkan pelanggaran disiplin, bukan karena sikap kritis Dr. Piprim. “Dokter Piprim mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati,” sebut Widyawati.
Menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, PNS yang absen tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari dalam setahun dapat diberhentikan dengan hormat. Surat keputusan ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang menyebutkan pelanggaran disiplin terjadi karena Dr. Piprim tidak segera melaksanakan tugas di RSUP Fatmawati.
Dalam video yang diunggah, Dr. Piprim Basarah mengakui bahwa ia diberhentikan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. “Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Budi Gunadi Sadikin,” katanya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pasien, dokter residen, dan calon spesialis jantung anak yang tidak lagi dapat didampinginya.
Dr. Piprim mencurigai mutasinya ke RSUP Fatmawati terkait sikap kritisnya terhadap kolegium yang dianggap tidak independen. “Kami memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak sejak kongres nasional di Semarang,” katanya. Menurutnya, perjuangan IDAI mendapat dukungan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus bersifat mandiri.
Sementara itu, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026, ditandatangani pada 2 Februari 2026, menjelaskan bahwa Dr. Piprim tidak pernah masuk kerja selama 10 hari setelah keputusan mutasi dikeluarkan pada 26 Maret 2025. Statusnya sebagai PNS diubah sejak April 2025, tetapi ia tetap mengeluhkan keputusan tersebut dengan menyebut dirinya “ribut” oleh Kemenkes.
