Rencana Khusus: Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta
Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa
Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh, resmi menetapkan Sayuti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini terkait dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292.89 juta. Sayuti, mantan kepala desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, diduga melarikan diri ke Malaysia, sehingga penyidik memutuskan untuk menetapkannya sebagai DPO.
Penetapan terjadi pada Senin, 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari ketidakhadiran Sayuti dalam tiga panggilan penyidik. Tersangka tidak pernah memenuhi panggilan untuk proses hukum terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023. Tim penyidik bahkan telah melakukan pencarian di kediaman Sayuti, tetapi hanya istri dan anaknya yang ditemukan, sementara dirinya tidak terdeteksi.
“Penetapan Sayuti sebagai DPO merupakan tindakan yang dilakukan karena ia tidak mematuhi proses hukum secara berkali-kali,” ujar Muhammad Rhazi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie.
Kasus ini diduga terjadi karena beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai dana desa tidak terlaksana, sementara dana tersebut dicairkan secara penuh oleh tersangka. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp292.89 juta. Kejari Pidie telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi dan dua ahli guna memperkuat bukti-bukti penyimpangan dana desa.
Menurut informasi dari warga sekitar, Sayuti meninggalkan Indonesia dan melarikan diri ke Malaysia. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tersangka sengaja menghindari proses hukum. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan. Perkara Sayuti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam waktu dekat.
“Kami akan menindak siapa pun yang terlibat dalam korupsi, dan mengajak masyarakat untuk aktif memantau penggunaan anggaran negara,” tambah Suhendra, Kepala Kejari Pidie.
Dalam penyidikan, Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) dari undang-undang yang sama.
Sebagai penutup, tim Kejati Aceh berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Mulyadi, yang telah menjadi DPO selama hampir empat tahun. KPK juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pihak KPK mengingatkan Sudewo agar bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.
