Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Korupsi, KPK Geser Pemeriksaan ke Banyumas

Detail Kasus dan Penjelasan dari Deputi Penindakan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan menggeser pemeriksaan kasus korupsi ke Polres Banyumas untuk mengurangi risiko konflik kepentingan. Langkah ini dilakukan karena Polres Cilacap tercatat sebagai salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari praktik korupsi oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dijalankan KPK beberapa hari lalu. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Bupati menggunakan THR sebagai alat pemaksaan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti keinginan.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, dana tersebut telah dialokasikan ke Forkopimda, salah satu komponen yang terlibat adalah Polres,” ujar Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK juga mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana hingga Rp515 juta untuk THR yang dibayarkan kepada polisi dan jaksa di Forkopimda. Dugaan ini muncul setelah operasi tangkap tangan, di mana KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka: Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Kasus korupsi ini melibatkan 23 satuan kerja daerah yang diduga menyetorkan uang ke Bupati. Dalam tahap penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelanggaran disangkakan ke Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.

KPK memastikan bahwa praktik pemerasan THR oleh Bupati tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga bisa terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, lembaga antikorupsi itu menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan. Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap sumber dana dan potensi keterlibatan pihak swasta.