Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan penyidikan kasus korupsi ke Polres Banyumas. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap sempat terdaftar sebagai penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit haram yang diklaim berasal dari pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.
Penyebab Pemindahan Pemeriksaan
Dalam sebuah jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 27 tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) diselenggarakan di Polres Banyumas. Ini dilakukan karena Polres Cilacap terlibat dalam penyaluran THR dari duit panas yang diperoleh Bupati.
“Kami memutuskan untuk memindahkan pemeriksaan karena informasi menunjukkan bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima danaTHR dari bupati. Untuk menghindari bias dalam penyidikan, kami pilih lokasi yang berbeda,” kata Asep.
Menurut Asep, keputusan ini dibuat demi menjamin keadilan dalam proses investigasi. Ia mengungkapkan bahwa uang THR tersebut dikumpulkan melalui ancaman mutasi jabatan kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dugaan korupsi ini terbongkar saat operasi OTT yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya.
Tersangka dalam Kasus Ini
Kasus ini kini berada di tahap penyidikan, dengan dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK juga melakukan penahanan terhadap kedua pihak selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan penetapan tersangka ini, KPK mengharapkan transparansi dalam proses penyelidikan,” ujar Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan pemerasan terbongkar setelah KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga merupakan hasil penyaluran duit panas untuk THR.
Kasus Terungkap Sejak Lebaran 2025
KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak Lebaran 2025. Dalam operasi OTT tersebut, 13 dari 27 tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Frkominda, yang meliputi lembaga pemerintah, pengadilan, dan badan lainnya, juga turut terlibat dalam skema ini.
