Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Pemeriksaan untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas. Tindakan ini diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap dianggap sebagai salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit korupsi yang berasal dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest. Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopmda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Penyidik KPK menyatakan alasan pindahnya lokasi pemeriksaan terkait dengan adanya dugaan bahwa dana untuk THR Forkopimda telah dialirkan ke Polres Cilacap. Dengan demikian, memindahkan proses penyelidikan menjadi langkah untuk menghindari bias atau ketidakseimbangan dalam penyelidikan.

Kasus Korupsi THR Terungkap dalam OTT

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam OTT tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang menargetkan pemerasan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kebutuhan pribadi dan THR Forkopimda.

Penetapan tersangka juga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Uang THR Disangkakan Melanggar Peraturan Korupsi

KPK menetapkan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan korupsi ini muncul setelah KPK menangkap Syamsul Auliya dalam OTT.

Dalam praktiknya, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memperoleh dana haram sebesar Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di Forkopimda. Namun, hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta dari 23 SKPD, menurut pengungkapan KPK. Dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap aliran dana yang menargetkan Rp750 juta untuk keperluan pribadi dan THR.

Kapolresta Cilacap Jadi Salah Satu Penerima THR

KPK juga mengungkap bahwa Kapolresta Cilacap termasuk dalam daftar penerima THR dari duit korupsi Bupati Cilacap. Perbuatan ini diduga dilakukan sebagai bentuk pengaruh untuk menjaga loyalitas atau mencegah mutasi jabatan. Penyidik menilai praktik pemerasan ini tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga mungkin berulang di daerah lain.

Dengan pengungkapan ini, publik kini tertarik mengetahui detail selengkapnya mengenai cara dana korupsi dialirkan dan peran masing-masing pihak dalam skandal pemalakan THR Forkopimda.