Ayo Bantu Donasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pansus DPRD DKI soroti belum adanya depo armada truk sampah

Published 08/10/2026 · Updated 08/10/2026 · By Tegar Firmansyah - ayobantudonasi.com

Foto : Tegar Firmansyah - ayobantudonasi.com

Armada Pengangkut Sampah Jakarta Belum Memiliki Depo Khusus

Ayobantudonasi.com – Pengelolaan sampah di Jakarta masih menghadapi persoalan mendasar pada sisi pengangkutan. Panitia Khusus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyoroti belum tersedianya depo parkir khusus bagi kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, meski jumlah armada yang digunakan untuk mengangkut sampah mencapai ribuan unit.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyampaikan bahwa kebutuhan depo menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem persampahan ibu kota. Kesiapan armada bukan semata soal jumlah truk, melainkan juga tempat parkir, perawatan, pengaturan keberangkatan, serta kelancaran operasional kendaraan setiap hari.

“DLH DKI Jakarta memiliki ribuan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah. Namun, seluruh armada tersebut disebut belum memiliki depo parkir khusus,” kata Judistira Hermawan di Jakarta, Kamis.

DLH DKI saat ini memiliki sekitar 1.700 kendaraan operasional. Namun, armada tersebut belum didukung lokasi depo tersendiri. Kondisi itu membuat kendaraan harus menggunakan tempat parkir di berbagai lokasi yang tersedia.

“Jadi, numpang di sana-sini,” ujar Judistira.

Masalah Pengangkutan Masuk Agenda Pembenahan

Isu ketiadaan depo armada telah dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta pada Selasa (6/10). Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin bersama para Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Bagi Pansus, fasilitas kendaraan pengangkut sampah perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola yang utuh. Pengelolaan sampah tidak berhenti pada keberadaan tempat pemrosesan ataupun lokasi pembuangan. Sampah harus terlebih dahulu dikumpulkan dan diangkut dari berbagai kawasan permukiman, fasilitas umum, kegiatan usaha, hingga titik pelayanan lainnya.

Dalam proses itu, armada pengangkut berperan menjaga agar sampah tidak menumpuk terlalu lama di tempat penampungan. Ketersediaan depo dapat berkaitan dengan pengelolaan kendaraan yang lebih teratur, termasuk ketika armada tidak sedang bertugas. Karena itu, persoalan ini dipandang perlu mendapat perhatian dalam rangka memperbaiki pelayanan persampahan dari hulu sampai hilir.

Pansus Meninjau Sejumlah Lokasi Pengelolaan Sampah

Untuk melihat kondisi di lapangan, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta telah melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas dan lokasi terkait. Kunjungan dilakukan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) Rorotan, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle atau TPS 3R di lima wilayah kota administrasi.

Pansus juga meninjau keberadaan TPS ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Dari rangkaian kunjungan tersebut, masih ditemukan sejumlah hal yang dinilai membutuhkan pembenahan. Temuan itu mencakup mata rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan hanya satu titik atau satu fasilitas tertentu.

Pembenahan dari tahap awal hingga akhir menjadi penting karena persoalan sampah melibatkan proses yang saling berhubungan: pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, sampai penanganan residu. Ketika salah satu bagian belum siap, dampaknya dapat terasa pada bagian lain dalam sistem pelayanan.

Arah Kebijakan Sampah Menjadi Energi

Di saat yang sama, arah kebijakan pengelolaan sampah mulai mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik. Pemerintah pusat mengarahkan agar sampah tidak hanya dipandang sebagai limbah akhir, tetapi juga memiliki potensi untuk diolah menjadi energi.

“Menyikapi dengan program Pemerintah Pusat yang hampir semua diarahkan pengelolaan sampah itu nanti akan menghasilkan energi listrik,” tutur Judistira.

Perubahan arah kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, termasuk dalam menyesuaikan hak dan kewajiban yang melekat pada pemerintah daerah. Persiapan fasilitas pengangkutan, pengolahan, dan pengaturan kebijakan daerah menjadi relevan ketika pengelolaan sampah diarahkan pada pemanfaatan yang lebih luas.

Judistira, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, mengaitkan arah tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi.

Perda Pengelolaan Sampah Berpotensi Direvisi

Selain menyoroti sarana transportasi dan perubahan kebijakan nasional, Pansus juga melihat perlunya penyesuaian regulasi pengelolaan sampah di Jakarta. Salah satu kemungkinan yang dibahas ialah revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang sebelumnya telah mengalami perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Penguatan sanksi dalam persoalan lingkungan hidup menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Pansus menilai ketentuan yang berlaku perlu ditelaah kembali agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan di Jakarta saat ini.

“Kemungkinan akan kita dorong adanya revisi Perda Pengelolaan Sampah Perda Nomor 3 Tahun 2013, yang sudah direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019,” ungkap Judistira.

Penyesuaian aturan diharapkan dapat berjalan seiring dengan pembenahan fasilitas fisik dan mekanisme operasional. Regulasi, sarana pengangkutan, fasilitas pengolahan, serta pengawasan lingkungan merupakan unsur yang perlu bergerak bersama agar penanganan sampah tidak bergantung pada satu solusi saja.

Pansus Meminta Tambahan Waktu Enam Bulan

Untuk menyelesaikan pembahasan atas berbagai temuan tersebut, Pansus meminta tambahan masa kerja selama enam bulan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Waktu tambahan dinilai diperlukan untuk memperdalam hasil peninjauan lapangan dan menyusun rekomendasi pembenahan secara lebih matang.

“Kami memohon kepada Pak Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu Pansus Pengelolaan Sampah enam bulan ke depan,” ucap Judistira.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan pengelolaan sampah Jakarta masih mencakup pekerjaan yang luas. Selain target pengolahan dan pemanfaatan sampah, perhatian Pansus juga tertuju pada kebutuhan dasar yang menopang layanan harian, termasuk kepastian tempat bagi 1.700 kendaraan pengangkut sampah milik DLH DKI Jakarta.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pansus DPRD DKI soroti belum adanya?

Pansus DPRD DKI soroti belum adanya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pansus DPRD DKI soroti belum adanya matter?

Pansus DPRD DKI soroti belum adanya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.