Rencana Khusus: Pemkot Jaktim tetap gelar senam sehat meski ada pemberlakuan WFH
Pemkot Jaktim Terus Lakukan Senam Sehat Meski WFH Diterapkan Setiap Jumat
Jakarta – Walikota Jakarta Timur, Munjirin, mengungkapkan bahwa pemerintah kota tetap menyelenggarakan kegiatan senam sehat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun kebijakan kerja dari rumah (WFH) diwajibkan setiap hari Jumat. “Meski WFH sudah diberlakukan, kita masih melanjutkan senam rutin sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan kebersamaan pegawai,” ujarnya dalam pidato di Kantor Walikota Jaktim, Jumat.
Kebijakan WFH dan Penjelasan Munjirin
Pelaksanaan senam sehat menjadi kegiatan wajib setiap minggu, bertujuan untuk memastikan ASN tetap aktif secara fisik. Munjirin menegaskan bahwa tidak semua pegawai mengikuti WFH. Sejumlah ASN di tingkat kecamatan, kelurahan, serta pejabat kota termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Selain itu, beberapa pegawai dari Suku Dinas (Sudin) tetap hadir seperti biasa.
“Senam hari ini diikuti oleh ASN yang tidak bekerja dari rumah,” jelas Munjirin. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kerja sama antar-pegawai serta mempertahankan semangat dalam pelayanan publik.
Momen senam sehat juga dimanfaatkan sebagai peluang untuk memberikan arahan kepada ASN terkait peningkatan kualitas pelayanan. “Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara konkret, dan ASN wajib hadir di lokasi kerja untuk memberikan hasil terbaik,” tegas Munjirin.
Pelaksanaan dan Kebijakan Pemerintah
Pemkot Jakarta Timur berusaha menjaga keseimbangan antara kesehatan pegawai dan efisiensi layanan publik. Selama senam, ratusan ASN berpartisipasi, dengan sebagian berolahraga di lapangan wali kota, sementara yang lain berjalan santai sambil melakukan peregangan.
Kebijakan WFH bagi ASN telah resmi diberlakukan sejak 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan selama satu hari kerja per minggu, yaitu hari Jumat. “Penerapan sistem kerja fleksibel ini diatur melalui surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, 31 Maret 2026.
Selain ASN, kebijakan kerja dari rumah juga dianjurkan bagi sektor swasta. Aturan ini ditetapkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing industri. Evaluasi kebijakan akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan.
