Polisi usut potensi pidana kasus tiang “provider” roboh di Jakbar

Polisi usut potensi pidana kasus tiang “provider” roboh di Jakbar

Jakarta – Tim penyelidik kepolisian sedang mengeksplorasi kemungkinan tindak pidana terkait kejadian tiang penyangga tower provider yang tumbang dan mengenai dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, RT 06 RW 01, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). “Proses penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Reskrim,” terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

“Menurut keterangan saksi, pekerja melakukan pemasangan selongsong tower pada pukul 08.00 WIB. Saat itu, struktur selongsong mengalami pergeseran, sehingga membuat tiang penyangga tidak stabil,” jelas Wisnu.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (11/4) pagi, saat pekerja sedang menyelesaikan instalasi tower provider. Akibatnya, tiang penyangga jatuh dan merusak dua unit rumah kontrakan. Satu warga bernama Ahmad (53) mengalami cedera ringan di area kepala dan telinga kanan.

“Luka terjadi di bagian kepala atas yang mengembang serta telinga kanan yang berdarah, korban telah menerima perawatan,” kata Wisnu.

Sebelumnya, Camat Kembangan Joko Suparno memberikan keterangan bahwa insiden terjadi selama pemasangan tower provider setinggi sekitar empat meter. “Aktivitas pekerjaan telah dihentikan untuk investigasi lebih lanjut,” tambah Joko.

“Kerusakan materiil akibat kejadian ini masih dalam proses penghitungan, karena akses masuk ke dalam rumah yang tertimpa masih berisiko,” ujar Joko.

Pihak setempat juga telah melakukan inspeksi di lokasi dan menyalurkan bantuan kepada warga yang terkena dampak. “Warga yang rumahnya tertimpa tiang tower segera mendapatkan tempat tinggal serta penggantian yang layak,” tutur Joko Suparno.