Agenda Utama: Pramono: Tarif air minum berpihak pada warga berpenghasilan rendah
Pramono: Tarif air minum berpihak pada warga berpenghasilan rendah
Di Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dirancang untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan rendah, dengan memastikan akses air minum yang terjangkau.
Keberpihakan pada MBR
Pramono menegaskan bahwa Raperda SPAM yang sedang dibahas akan memberikan keuntungan khusus kepada warga berpenghasilan rendah melalui penyesuaian tarif air yang lebih murah. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada komitmen eksekutif untuk mengutamakan layanan air minum bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.
“Perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, serta keadilan tarif, disampaikan bahwa kebijakan tarif berpijak pada prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Subsidi yang Tepat Sasaran
Raperda ini juga memastikan tarif air minum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pramono menekankan bahwa subsidi harus diberikan secara tepat, berdasarkan data sosial yang terverifikasi, serta dievaluasi secara berkala untuk memastikan fungsi perlindungan sosial.
“Subsidi air tidak boleh bersifat umum dan longgar, tetapi harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Keterangan dari Fraksi PKS
Sebelumnya, para fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta secara umum menekankan pentingnya perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah dalam penyusunan Raperda SPAM. Anggota Fraksi PKS Ismail mengatakan bahwa struktur tarif wajib memberikan perlindungan nyata kepada kelompok ini.
“Struktur tarif wajib memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Anggota Fraksi PKS Ismail.
Ia menambahkan bahwa Raperda SPAM yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan masukan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar menjamin kedaulatan rakyat atas air, yang merupakan kebutuhan dasar.
