Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu
SIM Keliling Hadir di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada Minggu
Ayobantudonasi.com – Warga Jakarta yang perlu memperpanjang surat izin mengemudi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Minggu. Pelayanan dibuka sejak pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di dua titik, masing-masing berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Kehadiran gerai bergerak ini ditujukan untuk memudahkan pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dalam mengurus perpanjangan dokumen berkendara. Masyarakat tetap perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia sebelum mendatangi lokasi, agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar.
Lokasi pelayanan
Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil layanan SIM Keliling beroperasi di Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonalds, Duren Sawit. Sementara itu, pemohon di Jakarta Barat dapat mendatangi Jalan Panjang, tepatnya di sisi Indomaret, Kebon Jeruk.
Jam layanan yang relatif singkat membuat warga dianjurkan datang dengan persiapan lengkap. Pemohon juga perlu memperhitungkan waktu perjalanan menuju lokasi dan membawa dokumen asli beserta salinannya sesuai ketentuan.
Dokumen yang harus dipersiapkan
Sejumlah persyaratan wajib dibawa untuk menggunakan fasilitas perpanjangan SIM Keliling. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli yang hendak diperpanjang.
Selain identitas dan SIM, pemohon wajib menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti telah mengikuti tes psikologi. Kelengkapan ini penting untuk diperiksa dalam proses pengajuan perpanjangan. Menyiapkan seluruh berkas sejak sebelum berangkat dapat membantu menghindari kendala administrasi di lokasi pelayanan.
SIM merupakan dokumen yang harus selalu diperhatikan masa berlakunya oleh pengendara. Memperpanjangnya sebelum tanggal kedaluwarsa menjadi langkah penting karena layanan mobil SIM Keliling tidak ditujukan bagi dokumen yang sudah habis masa berlakunya.
Hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif
Layanan di dua lokasi tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan barang dengan berat yang diizinkan tidak melebihi 3.500 kilogram, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat mengajukan perpanjangan melalui mobil pelayanan ini. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditetapkan kepolisian.
Karena itu, pengecekan tanggal masa berlaku pada kartu SIM menjadi hal yang perlu dilakukan sebelum memilih layanan yang akan digunakan. Pemegang SIM yang masih aktif dapat mengakses gerai keliling, sedangkan pengurusan setelah masa berlaku berakhir mengikuti prosedur pembuatan dokumen baru.
Tarif perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, tarif perpanjangan tercatat sebesar Rp80.000. Adapun perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000.
Pemohon sebaiknya menyiapkan biaya administrasi sebelum tiba di lokasi. Biaya tersebut merupakan bagian dari persyaratan yang perlu diperhatikan bersama kelengkapan dokumen dan bukti pemeriksaan yang diminta.
SIM B harus diperpanjang di Satpas
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk golongan SIM B. Pemegang SIM jenis ini perlu mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan peruntukan SIM B yang berbeda dari SIM A dan SIM C. Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga proses perpanjangannya dilakukan melalui layanan Satpas.
Bagi warga yang akan mengurus administrasi berkendara pada Minggu, pemilihan lokasi dan jenis layanan perlu disesuaikan dengan golongan SIM yang dimiliki. Pemegang SIM A maupun SIM C yang masih aktif dapat mendatangi titik di Duren Sawit atau Kebon Jeruk, sementara pemilik SIM B perlu menyiapkan pengurusan melalui Satpas.
Dengan membawa KTP, SIM lama, dokumen kesehatan, bukti tes psikologi, dan biaya administrasi, pemohon dapat memanfaatkan waktu pelayanan dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi?Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi matter?Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.