Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta
Kamis SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta
Ayobantudonasi.com – Kamis SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C. Layanan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat dimanfaatkan selama SIM pemohon masih berlaku.
Gerai SIM Keliling menjadi pilihan praktis untuk pengurusan perpanjangan tanpa harus datang ke lokasi pembuatan SIM baru. Pemohon tetap disarankan datang lebih awal, membawa persyaratan lengkap, serta memastikan lokasi pelayanan yang dipilih mudah dijangkau.
Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta
Jadwal Kamis SIM Keliling tersedia di lima titik yang mewakili wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Warga dapat memilih salah satu lokasi berikut sesuai kebutuhan.
Di Jakarta Timur, pelayanan berada di lobi depan Mall Grand Cakung. Untuk warga Jakarta Utara, mobil SIM Keliling tersedia di lobi utama LTC Glodok.
Warga Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara itu, pelayanan di Jakarta Barat berada di lobi selatan Mall Ciputra.
Bagi masyarakat di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Seluruh titik pelayanan dijadwalkan melayani pemohon sampai pukul 14.00 WIB.
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon perlu membawa SIM asli yang akan diperpanjang, fotokopi KTP yang masih aktif, serta dokumen pendukung lain yang diwajibkan.
Dokumen tersebut mencakup bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Menyiapkan semua berkas sebelum berangkat dapat membantu menghindari kendala administrasi ketika proses perpanjangan dilakukan.
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling, termasuk apabila keterlambatan terjadi satu hari. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.
Kamis SIM Keliling tersedia di lima lokasi sebagai alternatif bagi pemegang SIM A dan SIM C yang ingin menjaga dokumen berkendaranya tetap aktif. Periksa kembali masa berlaku SIM, pilih lokasi terdekat, lalu datang dengan persyaratan yang lengkap.
FAQ SIM Keliling Jakarta
Apakah SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pembuatan SIM baru tidak dapat dilakukan melalui gerai ini.
Sampai jam berapa pelayanan SIM Keliling dibuka?
Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon sebaiknya tidak datang mendekati akhir jam operasional agar memiliki waktu untuk pemeriksaan dokumen.
Apakah SIM yang sudah kedaluwarsa bisa diperpanjang?
Tidak bisa. SIM yang masa berlakunya telah habis wajib diproses sebagai permohonan SIM baru di lokasi yang ditetapkan kepolisian.
Apa saja yang harus dibawa ke SIM Keliling?
Pemohon perlu membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.