Solusi untuk: Polisi ungkap kronologi lengkap pembacokan di Cakung Jaktim

Polisi Ungkap Kronologi Pembacokan di Cakung, Jakarta Timur

Jakarta – Kepolisian Sektor Cakung mengungkap detail lengkap kejadian penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Pedaengan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama BW (30) menjadi korban bacokan oleh pelaku berinisial MH (20), demikian yang dijelaskan oleh Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra, Jumat.

Kecelakaan berawal pada Kamis (9/4) sekitar pukul 09.50 WIB, saat BW berada di dalam rumahnya bersama istrinya dan sejumlah keluarga. Menurut saksi, situasi awalnya tenang hingga salah satu saksi, adik ipar korban, menyatakan telah dilihat pelaku saat sedang mandi. Pengakuan ini segera didengar oleh korban.

“Korban langsung menegur pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut. Namun, pelaku tidak puas dan terjadi perdebatan antara keduanya,” ujar Andre.

Ketegangan meningkat tajam. Pelaku, yang marah, mendadak mengambil golok dari lemari di dalam rumah. Tanpa berpikir panjang, ia langsung melancarkan serangan ke arah korban. “Serangan mengenai kepala korban. Setelah dibacok, korban berteriak lalu berusaha melarikan diri,” terang Andre.

Korban, dalam kondisi luka, kemudian dikejar oleh pelaku. Namun, ia berhasil kabur sehingga pelaku tidak bisa melakukan tindakan lanjutan. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri sambil masih mengenakan golok sebagai senjata tajam.

Warga sekitar segera memberikan pertolongan. Korban lalu dilarikan ke RS Persahabatan di Rawamangun untuk perawatan. Pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bacok pada kepala dan harus menjalani visum et repertum.

Pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar pada pukul 10.30 WIB. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta mengambil keterangan saksi. “Dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV di lokasi, kami bisa mengidentifikasi pelaku,” kata Andre.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan pelaku di Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, Cakung. Saat ditangkap, pelaku masih membawa golok yang digunakan untuk membacok korban. Rekaman CCTV dan dokumen visum juga diamankan sebagai bukti.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk proses hukum. Polisi masih mengeksplorasi motif kekerasan dan kemungkinan faktor lain yang memicu peristiwa tersebut. “Pelaku sudah kami tangkap dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Andre.

IA juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai, menghindari tindakan kekerasan sendiri, serta segera melapor jika menemukan tanda-tanda gangguan keamanan di sekitar.