Modus izin menginap, pria di Keagungan Jakbar gasak motor teman
Ayobantudonasi.com – Modus izin menginap pria di Keagungan menjadi perhatian setelah seorang pria berinisial TAS diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya di Jalan Keagungan, RT/RW 002/006, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku sebelumnya meminta izin untuk menginap di rumah korban selama dua malam sebelum pencurian terjadi.
Korban berinisial AH dilaporkan kehilangan motornya pada Rabu (30/9). Saat itu, korban sedang mengantar anaknya. Ketika kembali ke rumah, AH mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada.
Modus izin menginap pria di Keagungan dan kronologi kehilangan motor
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan bahwa TAS diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Pelaku terlebih dahulu meminta izin untuk tinggal sementara di rumah AH, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan.
"Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat si korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya (pelaku)," kata Bobby kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Setelah menyadari motornya hilang, AH segera melapor dan meminta bantuan kepada Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas bersama korban.
Kasus modus izin menginap pria di Keagungan ini menunjukkan bahwa pelaku diduga menunggu kesempatan ketika pemilik kendaraan meninggalkan rumah. Motor tersebut diduga dibawa pergi ketika korban sedang menjalankan aktivitas mengantar anak.
Polisi menangkap pelaku kurang dari 12 jam
Menurut Bobby, petugas bersama korban segera mendatangi tempat tinggal pelaku setelah menerima laporan kehilangan. TAS kemudian diamankan kurang dari 12 jam setelah dugaan pencurian sepeda motor itu terjadi.
"Ketahuannya pada saat si korban kembali dari mengantar anak, motornya sudah tidak ada. Kemudian korban langsung melapor, memohon bantuan ke Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari," kata Bobby.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban disebut telah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp6 juta. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan dengan motif untuk membeli telepon genggam.
"Motif yang bersangkutan untuk membeli handphone. Hasil penjualan motor itu tadi kurang lebih Rp6 juta," ujar Bobby.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku
Atas perbuatannya, TAS disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Peristiwa modus izin menginap pria di Keagungan menjadi pengingat agar pemilik kendaraan tetap memperhatikan keamanan kendaraan, termasuk ketika menerima tamu atau orang yang dikenal untuk menginap di rumah. Kunci kendaraan, surat-surat, dan akses keluar masuk rumah sebaiknya tetap disimpan secara aman.
FAQ kasus pencurian motor di Keagungan
Apa modus dalam kasus pencurian motor di Keagungan?
Pelaku diduga meminta izin menginap selama dua malam di rumah temannya, lalu membawa motor korban ketika korban sedang mengantar anak.
Kapan korban mengetahui motornya hilang?
Korban mengetahui motornya hilang setelah kembali ke rumah usai mengantar anak.
Berapa lama polisi menangkap pelaku?
Polisi menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah dugaan pencurian terjadi.
Berapa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.