Yang Terjadi Saat: Perlindungan perdagangan orang harus diintegrasikan tangani narkoba

Perlindungan Perdagangan Orang Harus Diintegrasikan dalam Penanganan Narkoba

Jakarta – Komnas Perempuan menyoroti kasus Asih, seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia, sebagai kesempatan untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam pengelolaan kasus narkotika yang melibatkan perempuan. Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan, “Kasus ini harus menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan perempuan, serta memperkuat perlindungan diplomatik sebelum ancaman hukuman mati muncul,” ujarnya saat diwawancara di Jakarta, Sabtu.

Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, yang sempat terancam hukuman mati. Sundari Waris, anggota Komnas Perempuan, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari advokasi hak asasi manusia yang terus-menerus dilakukan lintas negara. “Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang berjuang tanpa lelah, termasuk para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia yang berhasil menjalankan upaya perlindungan hukum dan diplomatik hingga Asih bisa kembali ke Tanah Air,” tambah Sundari Waris.

Menurut Sundari Waris, kasus Asih mencerminkan kerentanan yang dialami perempuan, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi terbatas. “Bagaimana perempuan bisa ditipu oleh iming-iming pekerjaan, dimanipulasi oleh jaringan perdagangan manusia, dan akhirnya menanggung beban hukuman yang tidak proporsional atas kejahatan narkotika, padahal mereka seharusnya menjadi korban, bukan pelaku?” tanyanya.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menandatangani berbagai instrumen hukum internasional yang seharusnya menjadi panduan dalam menangani kasus seperti ini. “CEDAW menegaskan kewajiban negara untuk memastikan sistem peradilan pidana tidak diskriminatif terhadap perempuan, terlebih mereka yang menghadapi kondisi eksploitasi yang tidak mereka pilih sendiri,” jelas Sundari Waris. Protokol Palermo, menurutnya, juga telah lama mengingatkan bahwa perempuan yang menjadi korban perdagangan orang tidak layak dipidana atas tindakan yang berasal dari situasi paksaan.