Kebijakan Baru: Keracunan MBG di Jaktim, Komisi IX Minta SPPG Pondok Kelapa Tutup Permanen
Keracunan MBG di Jaktim, Komisi IX Minta SPPG Pondok Kelapa Tutup Permanen
Dalam respons terhadap kasus keracunan yang terjadi di Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Jakarta Timur, Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menyatakan bahwa tidak boleh ada ruang bagi lembaga yang lalai dalam menjaga standar kebersihan. Pihaknya menegaskan bahwa insiden ini menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi target utama program tersebut.
Sebelumnya, berita mengenai keracunan MBG di Jaktim telah diberitakan. Charles mengapresiasi upaya Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah menyuspend silakan SPPG Pondok Kelapa. Namun, menurutnya, sanksi sementara tidak mampu menjadi penyelesaian akhir. Ia menyarankan penutupan permanen sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian.
“Insiden ini berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup permanen,” tegas Charles.
Komisi IX menekankan bahwa penanganan masalah ini bukan hanya sekadar kejadian tunggal, melainkan menjadi standar hukum yang harus dijalankan secara konsisten. Penutupan permanen, menurut Charles, dianggap sebagai peringatan keras bagi seluruh penyelenggara layanan gizi.
Dalam usaha mencegah kejadian serupa, ia meminta BGN melakukan audit investigatif terhadap seluruh rantai pasokan makanan balita gizi. Pemeriksaan mencakup pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan yang mematuhi prosedur standar operasional. Selain itu, Komisi IX juga mendorong keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan di setiap unit layanan gizi.
