Humaniora

Basarnas: Pemilik bertanggung jawab pindahkan bangkai kapal kecelakaan

IMG_3782

Pemilik KM Virgo Transport 8 Dilibatkan dalam Pemindahan Bangkai Kapal

Ayobantudonasi.com – Upaya pencarian korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, terus berjalan bersamaan dengan rencana pemindahan bangkai kapal yang ditemukan dalam kondisi terbalik. Pemerintah melibatkan pemilik kapal dalam langkah tersebut karena tanggung jawab pengangkatan maupun pemindahan kapal karam telah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii menjelaskan bahwa penanganan bangkai kapal tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Basarnas. Karena itu, koordinasi dilakukan bersama unsur Kementerian Perhubungan, pemilik kapal, serta tenaga ahli yang memiliki kemampuan teknis untuk menjalankan proses pemindahan.

Pelibatan pemilik kapal dipandang penting agar penanganan KM Virgo Transport 8 dapat segera mendukung operasi pencarian dan evakuasi. Fokus utama saat ini ialah menemukan penumpang yang masih diduga berada di dalam kapal atau belum ditemukan di area perairan sekitar lokasi kecelakaan.

Ketentuan Pelayaran dan Batas Waktu Pemindahan

Undang-Undang Pelayaran memberi kewajiban kepada pemilik kapal untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengganggu pelayaran maupun jalur pelayaran aktif. Ketentuan itu juga menetapkan tenggat hingga 180 hari bagi pemilik untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Namun, dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8, pemerintah tidak akan menunggu sampai batas waktu tersebut berakhir. Kondisi darurat pencarian korban membuat pemindahan kapal perlu dipersiapkan dan dilakukan pada kesempatan pertama yang memungkinkan.

“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata Mohammad Syafii dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu malam.

Syafii menekankan bahwa ketentuan 180 hari tidak dimaksudkan sebagai alasan untuk menunda tindakan ketika pencarian korban masih berlangsung. Pemindahan bangkai kapal diharapkan membuka peluang lebih besar bagi tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan dan evakuasi secara lebih menyeluruh.

“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” ujarnya.

Kronologi Kecelakaan di Laut Jawa

KM Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026. Kapal tersebut membawa 243 orang. Dalam perjalanan, kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk sebelum akhirnya hilang kontak.

Pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, kapal itu ditemukan dalam posisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Lokasi tersebut kemudian menjadi pusat operasi pencarian dan pertolongan yang melibatkan berbagai unsur.

Penanganan kapal yang terbalik memerlukan pertimbangan keselamatan, kemampuan teknis, serta koordinasi antarlembaga. Selain terkait kemungkinan keberadaan korban di dalam kapal, keberadaan bangkai kapal juga perlu ditangani agar tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas pelayaran di kawasan tersebut.

Basarnas menjalankan fungsi pencarian dan pertolongan, sedangkan tindakan pemindahan bangkai kapal membutuhkan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atas kapal serta tenaga yang memahami metode pengangkatan dan pemindahan kapal di laut. Pembagian peran ini menjadi bagian dari evaluasi operasi SAR yang sedang dilakukan.

“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ujar Syafii.

114 Orang Telah Ditemukan

Hingga Rabu, 16 September 2026, pukul 22.00 Wita, Basarnas telah mengonfirmasi 114 korban ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, sementara enam orang meninggal dunia.

Masih ada 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8. Angka tersebut menunjukkan bahwa operasi pencarian tetap menjadi prioritas utama, dengan setiap langkah penanganan bangkai kapal diarahkan untuk memperkuat peluang menemukan korban.

Bagi keluarga penumpang, perkembangan operasi tidak hanya diukur dari jumlah korban yang telah dievakuasi, tetapi juga dari upaya membuka seluruh kemungkinan pencarian. Pemindahan kapal menjadi salah satu tahap penting karena dapat membantu tim menilai kondisi bagian kapal yang selama ini sulit dijangkau.

Koordinasi antara Basarnas, Kementerian Perhubungan, pemilik KM Virgo Transport 8, dan tim ahli diharapkan membuat proses tersebut berjalan sesuai kebutuhan operasi serta ketentuan keselamatan. Pemerintah menempatkan pencarian korban sebagai pertimbangan utama dalam percepatan tindakan terhadap bangkai kapal.

Dengan kewajiban pemilik yang sudah ditetapkan dalam aturan pelayaran, proses pemindahan tidak sekadar menyangkut penanganan aset kapal. Dalam situasi kecelakaan ini, langkah tersebut juga berkaitan langsung dengan misi kemanusiaan untuk menemukan dan mengevakuasi seluruh korban yang masih belum diketahui keberadaannya.

Frequently Asked Questions

What is Basarnas?

Basarnas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Basarnas matter?

Basarnas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.