Rencana Khusus: KPK serahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 M ke Kementerian PU
KPK serahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar ke Kementerian PU
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan harta benda hasil rampasan negara dengan nilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Jaksa Penuntut Umum Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah ini memilih mengalihkan aset tersebut ke Kementerian PU karena telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta-Kulonprogo.
Feby menambahkan, aset rampasan juga ada di ruas Probolinggo-Banyuwangi yang terpadu dalam proyek jalan tol. Dengan status sebagai aset proyek strategis nasional, barang tersebut tidak bisa dilelang dan wajib diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian PU. “Tahun lalu, aset ini sempat diajukan untuk dilelang, tapi prosesnya dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU,” ujar Feby.
“Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” kata Feby.
Aset yang diserahkan mencakup tiga bidang tanah dan bangunannya, semuanya terletak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilainya mencapai Rp3.421.373.000, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa pada periode 2011-2016 serta 2016-2021. Lokasi terdiri dari satu tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, dan dua bidang tanah lainnya dengan luas 3 serta 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.
Selain itu, ada aset yang terkait kasus korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin. Aset tersebut berupa satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bernilai Rp465.932.000. Hasan Aminudin juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.
