Ayo Bantu Donasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi ungkap kasus kematian narapidana Lapas Muaradua

Published 24/10/2026 · Updated 24/10/2026 · By Ayu Lestari - ayobantudonasi.com

Foto : Ayu Lestari - ayobantudonasi.com

Empat Penghuni Lapas Muaradua Jadi Tersangka dalam Kematian Adi Waswara

Ayobantudonasi.com – Penyidikan atas meninggalnya narapidana Adi Waswara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua memasuki tahap penting. Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Oktober, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban merupakan warga binaan di Lapas Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Kepolisian kini menelusuri rangkaian kejadian di dalam lapas untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus itu.

“Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang,” kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga.

Empat Tersangka dan Dugaan Motif Penganiayaan

Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R. Dari hasil penyidikan awal, RK diduga memiliki peran utama dalam tindakan yang menyebabkan Adi Waswara meninggal dunia.

Dugaan kekerasan itu dipicu persoalan tuduhan kehilangan uang. Korban disebut dituduh mengambil uang milik RK. Tuduhan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi aksi penganiayaan terhadap Adi Waswara di lingkungan lapas.

Penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Penyidik telah meminta keterangan dari 25 saksi, yang seluruhnya merupakan rekan satu kamar korban. Keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya polisi menyusun gambaran peristiwa secara utuh, termasuk situasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Pemeriksaan saksi dalam perkara seperti ini penting karena kejadian berlangsung di ruang dengan akses terbatas. Penyidik perlu mencocokkan keterangan para penghuni kamar, waktu kejadian, serta dugaan keterlibatan setiap orang yang berada di sekitar korban.

Autopsi Mengungkap Sejumlah Cedera Serius

Proses penyidikan turut diperkuat oleh hasil autopsi terhadap jenazah Adi Waswara yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Pemeriksaan medis menemukan beberapa luka serius pada tubuh korban.

Di bagian kepala, ditemukan memar pada area belakang serta sisi kiri. Wajah korban juga mengalami luka robek, sementara memar terlihat di sekitar kedua mata. Temuan tersebut menjadi perhatian penting dalam penyelidikan karena menunjukkan adanya cedera pada sejumlah bagian tubuh.

Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan resapan darah pada jaringan di bagian leher. Selain itu, terdapat pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri dan patah tulang rusuk. Kondisi paru-paru kiri korban turut dicatat dalam hasil medis karena organ tersebut dilaporkan melekat pada dinding rongga dada.

“Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban,” ungkap Aston.

Hasil autopsi menjadi salah satu unsur utama dalam pembuktian perkara. Temuan medis membantu penyidik menghubungkan luka-luka yang dialami korban dengan dugaan tindakan penganiayaan, sekaligus memperjelas penyebab kematian Adi Waswara.

Ancaman Hukuman Maksimal Tujuh Tahun

Keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penerapan pasal itu menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menitikberatkan pada adanya dugaan kekerasan, tetapi juga pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Polisi masih melanjutkan proses penanganan perkara untuk melengkapi kebutuhan pembuktian sebelum kasus memasuki tahapan hukum berikutnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap setiap warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Meski seseorang sedang menjalani pidana, keselamatan dan kondisi fisiknya tetap harus terjaga. Dugaan kekerasan di ruang hunian perlu ditangani melalui pemeriksaan yang cermat agar tanggung jawab hukum dapat dibuktikan secara adil.

Bagi keluarga korban, perkembangan penyidikan memberi kepastian bahwa kematian Adi Waswara tidak berhenti sebagai peristiwa tanpa penjelasan. Keterangan saksi, hasil autopsi, dan penetapan empat tersangka kini menjadi bagian dari proses untuk mengungkap apa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Muaradua pada pagi hari 23 Oktober tersebut.

Polres OKU Selatan masih memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peran setiap tersangka akan diuji melalui rangkaian penyidikan dan proses peradilan, sementara seluruh pihak tetap berada pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polisi ungkap kasus kematian narapidana Lapas?

Polisi ungkap kasus kematian narapidana Lapas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi ungkap kasus kematian narapidana Lapas matter?

Polisi ungkap kasus kematian narapidana Lapas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.