Ayo Bantu Donasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK ralat, sebut tidak ada pemeriksaan ASN Pajak di Surakarta

Published 14/09/2026 · Updated 14/09/2026 · By Sari Saputra - ayobantudonasi.com

Foto : Sari Saputra - ayobantudonasi.com

KPK Klarifikasi Lokasi Pemeriksaan Saksi Pajak dalam Kasus KPP Madya Banjarmasin

Ayobantudonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengoreksi informasi awal mengenai lokasi pemeriksaan seorang aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Saksi berinisial YHS tidak diperiksa di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melainkan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin.

Koreksi tersebut disampaikan setelah sebelumnya muncul keterangan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan dilakukan di Surakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perubahan lokasi pemeriksaan itu kepada wartawan di Jakarta.

“Mohon maaf koreksi jadwal. Saksi YHS selaku ASN dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Saksi tiba pada pagi hari

YHS memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk membantu pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Penyidik memeriksa YHS yang pernah bertugas sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak di kantor tersebut. Materi pemeriksaan mencakup dugaan pergerakan dana dalam perkara serta proses penanganan restitusi pajak saat YHS masih menjalankan fungsi pemeriksaan pajak di Banjarmasin.

“Untuk diminta keterangannya terkait dugaan adanya aliran uang dan proses pemeriksaan restitusi pajak pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pemeriksa pajak pada KPP Madya Banjarmasin,” katanya.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Keterangan dari pihak yang mengetahui tahapan administrasi dan pemeriksaan pajak diperlukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan restitusi.

Perkara berawal dari OTT Februari 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak setelah melalui proses pemeriksaan dan penghitungan. Dalam perkara ini, PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN untuk tahun pajak 2024 karena berada dalam posisi lebih bayar.

Hasil pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah terdapat koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diproses menjadi Rp48,3 miliar.

Penyidikan KPK mengarah pada dugaan adanya permintaan uang apresiasi setelah pengurusan restitusi tersebut. Para tersangka diduga menerima total Rp1,5 miliar, yang selanjutnya dibagikan sesuai jatah masing-masing.

Fokus pada aliran dana dan proses restitusi

Pendalaman terhadap YHS berkaitan langsung dengan dua aspek penting perkara, yakni mekanisme pemeriksaan restitusi dan dugaan aliran uang. Keterangan mengenai proses kerja pada saat permohonan restitusi ditangani dapat membantu penyidik menyusun gambaran mengenai peran pihak-pihak yang terlibat.

Kasus restitusi pajak memiliki perhatian khusus karena prosesnya menyangkut pengembalian dana kepada wajib pajak. Karena itu, pemeriksaan administrasi, koreksi fiskal, dan dokumentasi keputusan menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan penyimpangan.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Dalam tahap pengembangan perkara itu, lembaga antirasuah menyatakan telah menyita sejumlah aset dari penggeledahan di beberapa lokasi dan dari penyerahan oleh saksi.

Aset yang disita meliputi 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, dan uang tunai Rp100 juta. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Klarifikasi penting untuk ketepatan informasi

Pembetulan lokasi pemeriksaan menegaskan bahwa agenda terhadap YHS berlangsung di Jakarta, bukan Surakarta. KPK menyampaikan koreksi tersebut untuk memastikan informasi mengenai aktivitas penyidikan, status saksi, dan tempat pemeriksaan tetap tepat.

Hingga tahap ini, pemeriksaan YHS berstatus pemeriksaan saksi. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan bukti terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.

Perkara tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan pada setiap tahap layanan perpajakan, terutama ketika sebuah permohonan restitusi melibatkan nilai yang besar. Penanganan lanjutan KPK akan menentukan sejauh mana dugaan aliran dana, pembagian uang, serta keterkaitan para pihak dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK ralat sebut tidak ada pemeriksaan?

KPK ralat sebut tidak ada pemeriksaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK ralat sebut tidak ada pemeriksaan matter?

KPK ralat sebut tidak ada pemeriksaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.