Agenda Utama: OJK dan pemerintah jajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah

OJK dan Pemerintah Jajaki Skema Asuransi untuk Program 3 Juta Rumah

Dari Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan instansi pemerintah yang relevan sedang mengeksplorasi model asuransi guna mengamankan pemohon kredit dan aset properti terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam jangka waktu panjang. Pada acara PPDP Regulatory Dissemination Day yang berlangsung Senin lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perdebatan teknis sedang berlangsung apakah premi asuransi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui subsidi, atau dikombinasikan dalam program fasilitas perumahan rakyat.

Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan apakah premi asuransi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dengan cara subsidi, atau diselenggarakan secara blended dalam skema pembiayaan rumah rakyat. “Program ini adalah pembiayaan jangka panjang hingga melebihi 15-20 tahun, sehingga diperlukan perlindungan dari risiko seperti kematian pemohon kredit hingga kerusakan properti akibat bencana alam,” ujarnya.

Ogi menegaskan bahwa peningkatan pertanggungan risiko tidak hanya menjadi beban biaya, tetapi juga strategi untuk meminimalkan dampak dari risiko jangka panjang dalam penyaluran dana untuk pembangunan perumahan. Ia menekankan pentingnya melindungi peserta program dari kerugian yang bisa muncul akibat peristiwa tak terduga.

Sementara itu, OJK juga mendorong peran industri asuransi dalam sektor kesehatan untuk menekan beban langsung masyarakat dalam pembayaran kesehatan. “Out of pocket” mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional, atau sekitar Rp175 triliun, dan Ogi berharap angka ini bisa turun melalui pertumbuhan partisipasi asuransi, baik BPJS maupun komersial.

Dalam upaya tersebut, OJK berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengalihkan bagian besar dari beban pembayaran kesehatan ke sistem asuransi. Saat ini, kontribusi asuransi komersial hanya sekitar 5 persen dari total belanja nasional, namun Ogi menyatakan bahwa masyarakat perlu diberikan insentif agar lebih aktif dalam mengikuti program tersebut.

Per 31 Februari 2026, total aset sektor PPDP mencapai Rp2.992 triliun, meningkat 9,94 persen secara tahunan. Nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun juga tumbuh 7,94 persen dari periode sebelumnya. Dana pensiun menjadi sumber pendanaan utama dengan total aset mencapai Rp1.700 triliun, sedangkan asuransi menyumbang Rp1.219 triliun. Jumlah akun mencapai lebih dari 463 juta, yang menunjukkan luasnya jangkauan sektor ini.

Ogi mengatakan kondisi tersebut menandakan fundamental industri yang masih kuat, didukung oleh penguatan regulasi dan intensifikasi pengawasan dari OJK. Namun, ia menekankan perlunya langkah lebih terarah agar pertumbuhan sektor PPDP bisa optimal dan mengimbangi kebutuhan pembiayaan jangka panjang.

Menurut Ogi, tantangan utama sektor PPDP adalah mampu meningkatkan pertumbuhan industri di atas laju pertumbuhan ekonomi nasional yang diharapkan berkisar 5-8 persen dalam beberapa tahun mendatang. Untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, ia menyebutkan bahwa pertumbuhan asuransi perlu mencapai 7-9 persen per tahun, sementara dana pensiun harus tumbuh hingga 20-23 persen.

“Strategi untuk mencapai pertumbuhan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi terhadap program yang sudah ada,” tambah Ogi.