Bisnis

Uji inspeksi KKP ungkap persoalan ketenagakerjaan ABK

1000333524_3

Inspeksi Gabungan di Pelabuhan Benoa Mengungkap Celah Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Ayobantudonasi.com – Perlindungan hak-hak pekerja di atas kapal perikanan selama ini kerap menjadi aspek yang terpinggirkan ketika perhatian publik dan regulator lebih condong pada produktivitas tangkapan. Namun sebuah uji coba inspeksi bersama yang digelar di Pelabuhan Benoa, Bali, pada 27–28 Agustus 2026, memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan awak kapal perikanan (ABK) masih mengakar dalam praktik operasional di lapangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama sejumlah instansi terkait menemukan berbagai kelemahan struktural yang mengancam keselamatan, kesejahteraan, dan hak hukum para pelaut.

Temuan Utama: Pengupahan, Perjanjian Kerja, dan Perekrutan

Mochamad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, merinci sejumlah persoalan yang teridentifikasi selama pelaksanaan uji coba tersebut. Pertama, mekanisme pengupahan di sejumlah kapal masih mengandalkan skema bagi hasil, bukan upah tetap yang menjamin kepastian pendapatan bagi ABK. Kedua, banyak awak kapal yang belum memahami secara memadai isi perjanjian kerja laut yang mereka tanda tangani, sehingga posisi tawar mereka menjadi lemah. Ketiga, proses perekrutan ABK masih banyak yang dilakukan melalui perantara atau agen yang belum memiliki badan hukum resmi, membuka ruang bagi praktik perekrutan yang tidak transparan dan berpotensi eksploitatif.

Di luar persoalan administratif dan kontraktual, petugas inspeksi juga mendeteksi pelanggaran terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal perikanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan fisik pekerja belum terintegrasi secara memadai dalam rutinitas operasional kapal.

“Ketika sebuah kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya tertuju pada kesiapan kapalnya, kelengkapan dokumennya, atau hasil tangkapannya. Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan.”

Pernyataan Idnillah menegaskan pergeseran paradigma: kapal bukan sekadar aset produksi, melainkan juga ruang kerja yang menuntut standar perlindungan setara dengan sektor industri lainnya.

Mekanisme Inspeksi dan Pelibatan Multi-Instansi

Uji coba inspeksi bersama ini melibatkan koordinasi lintas lembaga. Selain KKP, pihak yang turut serta mencakup Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, serta organisasi masyarakat sipil Destructive Fishing Watch Indonesia. Kolaborasi ini dirancang untuk menutup celah pengawasan yang selama ini terjadi karena fragmentasi kewenangan antar instansi.

Objek pemeriksaan mencakup dua kategori kapal: yang bersiap berangkat melaut dan yang baru kembali dari operasi penangkapan ikan. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen administrasi, inspeksi langsung di atas kapal, serta sesi pembahasan dan evaluasi hasil temuan. Pendekatan dua arah ini memungkinkan petugas tidak hanya mendeteksi pelanggaran, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan secara langsung kepada pemilik kapal.

Seluruh temuan telah disampaikan kepada masing-masing pemilik kapal agar ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan konkret. Lebih jauh, hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur pelaksanaan, mekanisme koordinasi, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar instansi yang terlibat.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan yang lebih terintegrasi, efektif dan berkelanjutan.”

Konteks Regulasi: Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188

Uji coba inspeksi ini bukan sekadar inisiatif teknis, melainkan bagian dari implementasi komitmen internasional Indonesia terhadap Convention Concerning Work in the Fishing Sector, atau Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Konvensi tersebut telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Ratifikasi ini mengikat Indonesia untuk menjamin standar minimum perlindungan ABK, termasuk hak atas upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.

Sebelum ratifikasi, perlindungan ABK di Indonesia tersebar di berbagai regulasi sektoral tanpa kerangka khusus yang mengikat seluruh aspek ketenagakerjaan di kapal perikanan. Dengan berlakunya Konvensi 188, terdapat kewajiban hukum yang lebih tegas bagi negara untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memperoleh perlindungan setara dengan pekerja di sektor lain.

Skala Masalah: 21 Kasus Tercatat hingga Agustus 2026

KKP mencatat setidaknya 21 kasus yang berkaitan dengan awak kapal perikanan hingga Agustus 2026. Mayoritas kasus tersebut menyangkut persoalan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta praktik perekrutan yang ilegal dan tidak bertanggung jawab. Angka ini, meskipun mungkin belum mencerminkan seluruh kasus yang terjadi mengingat banyak pelaut yang tidak melaporkan keluhan, tetap menjadi indikator bahwa persoalan struktural dalam sektor ini belum terselesaikan.

Konteks lokal memperkuat urgensi perbaikan. Bali, sebagai simpul utama pelayaran perikanan di Indonesia bagian timur, menjadi lokasi strategis untuk menguji mekanisme inspeksi karena volume kapal perikanan yang melintas cukup tinggi. Temuan di Pelabuhan Benoa berpotensi menjadi cerminan persoalan yang juga terjadi di pelabuhan-pelabuhan perikanan lain di seluruh nusantara.

Pandangan Kepemimpinan: Perlindungan ABK sebagai Pilar Tata Kelola

Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, menegaskan bahwa perlindungan terhadap ABK tidak dapat dipisahkan dari tata kelola kapal perikanan secara keseluruhan. Dalam pandangannya, peningkatan produktivitas dan hasil tangkapan tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pengelolaan sektor perikanan tangkap.

“Awak kapal perikanan adalah bagian yang sangat penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan.”

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa keberlanjutan sektor perikanan tidak hanya bergantung pada ketersediaan sumber daya hayati, tetapi juga pada keberlanjutan sumber daya manusia yang mengoperasikan kapal. Tanpa jaminan keselamatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi ABK, sektor perikanan tangkap akan terus menghadapi risiko kehilangan tenaga kerja terampil, meningkatnya angka kecelakaan, serta tekanan dari organisasi internasional dan masyarakat sipil yang semakin menuntut akuntabilitas industri perikanan.

Uji coba di Pelabuhan Benoa, dengan segala keterbatasannya sebagai tahap awal, menandai langkah konkret menuju sistem inspeksi yang lebih holistik. Keberhasilan mekanisme ini ke depan akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, kesediaan pemilik kapal untuk melakukan perbaikan, serta kemampuan lintas instansi untuk menjaga koordinasi tanpa tumpang tindih kewenangan. Jika berhasil, model ini dapat direplikasi di pelabuhan perikanan lain dan menjadi standar nasional pengawasan ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap.

Frequently Asked Questions

What is Uji inspeksi KKP ungkap persoalan ketenagakerjaan?

Uji inspeksi KKP ungkap persoalan ketenagakerjaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Uji inspeksi KKP ungkap persoalan ketenagakerjaan matter?

Uji inspeksi KKP ungkap persoalan ketenagakerjaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.