Rencana Khusus: Menhub tegaskan kenaikan tiket pesawat tidak boleh di atas 13 persen

Menteri Perhubungan Tetapkan Batas Maksimal Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Jakarta – Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, menyatakan bahwa maskapai tidak diperbolehkan menaikkan harga tiket pesawat melebihi 13 persen. Kebijakan ini dijelaskan sebagai bagian dari regulasi pemerintah yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan angkutan udara diwajibkan mematuhi aturan tersebut. “Range kenaikan harga tiket pesawat sudah diumumkan sebelumnya, yaitu antara 9 hingga 13 persen. Tidak boleh lebih dari itu,” tutur Dudy dalam wawancara bersama media di Jakarta, Kamis malam.

Kebijakan Pemerintah untuk Stabilkan Biaya Operasional Maskapai

Dudy menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk mengurangi beban maskapai, seperti pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge). Di samping itu, kebijakan suku cadang pesawat juga diberikan secara gratis. “PPN sudah ditanggung pemerintah, fuel surcharge diperbolehkan naik hingga 38 persen. Suku cadang pesawat dibebaskan,” jelasnya.

Pemantauan Kenaikan Harga Tiket Selama Ramadan

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan terus memantau penerapan kebijakan ini, terutama selama musim angkutan Lebaran. “Selama lebaran lalu, hampir tidak ada keluhan mengenai harga tiket. Kita sudah memantau dengan cermat,” ucapnya. Meski demikian, Menhub memastikan bahwa kenaikan harga tiket kelas bisnis tidak diatur, karena segmen ini ditujukan untuk konsumen tertentu. “Kita tidak mengatur bisnis, karena itu hak pasar,” tambahnya.

Keseimbangan Industri dan Perlindungan Konsumen

Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai langkah mitigasi strategis menghadapi kenaikan harga avtur akibat lonjakan minyak mentah di Timur Tengah. Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen, sementara sebelumnya nilai ini adalah 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling.

“Kita sudah menghitung matang struktur biaya industri penerbangan. Kenaikan harga tiket seharusnya hanya dalam rentang 9-13 persen,” kata Menhub.

Dudy menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan harmonisasi antara pertumbuhan sektor penerbangan dan kesejahteraan konsumen. Pemerintah terus menyesuaikan mekanisme harga tiket agar tetap sehat dan kompetitif di tengah tantangan ekonomi saat ini.