Program Terbaru: Pelaku industri dukung pemanfaatan bahan bakar nabati
Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) mendukung implementasi bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional. “Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujar Perwakilan GAIKINDO Abdul Rahim dalam keterangan yang diterima di Malang, Jawa Timur, Rabu. Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan untuk berkontribusi.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ujar Matias. Pernyataan tersebut mereka sampaikan dalam sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan, Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional.
Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor kewajiban pelayanan publik (PSO), serta kesiapan sektor pengguna. Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.
