Rencana Khusus: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Duduk Perkara Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah Yeka Hendra Fatika, salah satu anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tindakan ini diungkapkan oleh Anang Supriatna, Kepala Bagian Penerangan Kepaniteraan Kejagung. Penggeledahan terjadi kemarin sore, dengan penyidik membawa sejumlah barang bukti. Anang mengatakan bahwa Yeka Hendra dikenai pasal perintangan penyidikan dalam kasus minyak goreng.
Perkara Korupsi dalam Pengelolaan Minyak Mentah
Kasus ini terkait dengan dugaan manipulasi dalam tata kelola minyak mentah. Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena dugaan keterlibatan Yeka Hendra dalam suap yang memengaruhi putusan kasus minyak goreng. Ia menyebut bahwa rekomendasi Ombudsman RI tahun lalu menjadi salah satu alasan bagi kejagung untuk menindaklanjuti investigasi.
“Dia kena pasal 21, yaitu perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” ujar Anang saat diberi kesempatan untuk memberi keterangan.
Kasus PTUN dan Rekomendasi Ombudsman
Perkara ini bermula dari vonis lepas yang dikeluarkan terhadap tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Kejagung menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama karena Ombudsman RI memberikan rekomendasi soal maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Tim jaksa menyatakan bahwa rekomendasi ini diduga dimanipulasi untuk membantu para tersangka menghindari hukuman.
Proses Penggeledahan di Ombudsman
Penggeledahan oleh Kejagung terhadap gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, berlangsung pada hari yang sama. Tim jaksa meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan berkas-berkas penting, termasuk tas jinjing merah dan satu boks. Mereka menggunakan empat mobil hitam dan tidak memberikan pernyataan usai aksi tersebut.
