Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Kejaksaan Agung (Kejagung) Menggeledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu anggota Komisi Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Tindakan tersebut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah. Dalam konfirmasi, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui bahwa penggeledahan berlangsung di kedua tempat tersebut.

“Benar, YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat diwawancara, Senin (9/3/2026).

Alasan Penggeledahan Terkait Kasus Suap

Anang menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai dari kasus suap terhadap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang sedang diselidiki Kejagung. Ia menyebut bahwa peran Komisioner Ombudsman melibatkan rekomendasi terkait kelangkaan minyak goreng di masa lalu.

“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” tuturnya.

Latar Belakang Perintangan Penyidikan

Perkara ini bermula dari putusan pengadilan yang membebaskan tiga korporasi: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menyelidiki kemungkinan adanya manipulasi dalam proses tersebut, termasuk kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) yang disebut memiliki ‘maladministrasi’ oleh Ombudsman.

Jaksa menilai ada upaya yang disengaja di balik rekomendasi Ombudsman yang menjadi dasar gugatan PTUN. Tindakan itu diduga menghambat penyidikan dan penuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan. “Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” tambah Anang.

Penggeledahan di Kantor Ombudsman RI

Tim Kejaksaan Agung menyelesaikan penggeledahan di gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Setelah mengumpulkan beberapa dokumen, mereka meninggalkan lokasi. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa rombongan Kejagung keluar sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing merah, dan satu boks.

Tidak ada pernyataan resmi diberikan setelah tindakan penggeledahan tersebut. Sebagai tambahan, video terkait “Kejagung Sebut ABK yang Dituntut Mati Tahu Kapal Bawa 2 Ton Narkoba” juga disajikan, serta informasi halaman 2 dari 2.