Pengumuman Resmi: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA
Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA
Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, diberhentikan secara tetap oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti melalaikan tanggung jawab terhadap istri dan anaknya. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang mengambil keputusan ini digelar di gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026). Dalam amar putusan, DD juga dinyatakan sengaja memalsukan data pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, yang bertindak sebagai ketua sidang MKH.
Peristiwa Penelantaran Keluarga
DD diduga hanya mengirimkan uang empat kali dalam setahun dari 2017 hingga 2020, dengan jumlah yang terbatas. Penelantaran ini dinilai merusak kewibawaan dan martabatnya sebagai hakim dalam urusan keluarga. Meski DD membela diri dengan menyatakan masih rutin memberikan nafkah kepada anak serta sering bertemu dengan putra bungsu yang tinggal bersama istrinya, pembelaannya ditolak.
Pemalsuan Data untuk Perceraian
Dalam gugatan cerai, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib untuk mempercepat proses. Selain itu, ia juga mengubah data kependudukan istrinya agar kedua anaknya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Meski tidak ada ketentuan dalam putusan pengadilan mengenai hak asuh anak, DD mengklaim tindakan ini dilakukan untuk melindungi masa depan keluarganya.
Perbedaan Pendapat dalam Sidang
Putusan MKH menunjukkan adanya dissenting opinion. Dua anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, menyarankan sanksi penurunan pangkat sebagai alternatif. Majelis kehormatan yang dipimpin Desmihardi dihadiri oleh Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono dari MA, serta anggota KY lainnya.
Dalam pembelaannya, DD didampingi oleh IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) menegaskan bahwa ia tetap memenuhi kewajiban terhadap anak-anak. Namun, keputusan MKH tetap memutuskan pemberhentian permanen terhadapnya.
Tonton juga video “Hakim Tegur Simpatisan Yaqut gegara Teriak di Sidang” [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik].
