KPK Duga Ada Upaya ‘Kondisikan’ Saksi di Kasus Pemerasan Bupati Pati
KPK Duga Ada Upaya ‘Kondisikan’ Saksi di Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Kedua saksi tersebut disebut sebagai pelaku yang diduga mengumpulkan rekan-rekan mereka untuk menyusun keterangan yang lebih terarah. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (4 Maret 2026).
“Penyidik memeriksa saksi Saudara NEK, yang bekerja sebagai PNS di Puskesmas Tambakromo, serta SDY, Kepala Desa Angkatan Lor,” ujar jurubic KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5 April 2026).
KPK memastikan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengungkap adanya upaya pengaturan keterangan oleh saksi-saksi lain. Pihak penyidik menilai hal ini berpotensi menghambat proses investigasi yang sedang berlangsung. Mereka menegaskan bahwa para saksi diminta untuk berkooperasi dan memberikan pengakuan yang jujur.
Identitas 4 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa di Pati
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Pati Sudewo. Dugaan utamanya adalah adanya pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan tarif awal sebesar Rp 125-150 juta. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para pengurus di bawahnya hingga mencapai Rp 165-225 juta per orang. Total dana yang disita oleh KPK mencapai Rp 2,6 miliar.
Sudewo diduga membentuk tim khusus bernama ‘Tim 8’ yang terdiri dari tim suksesnya. Tim ini bertugas mengawasi dan mengelola proses penerimaan dana dari calon perangkat desa. Berikut daftar empat tersangka:
- Sudewo, sebagai Bupati Pati periode 2025-2030
- Abril Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
KPK Cecar 8 Kades soal Setoran Duit Perintah Bupati Pati Sudewo
KPK melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa delapan kepala desa terkait dugaan penerimaan uang dalam bentuk setoran. Pihak penyidik mencurigai bahwa para kades ini terlibat dalam praktik korupsi yang dipimpin oleh Sudewo. Dugaan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap dua saksi yang didapati memiliki peran dalam mengarahkan keterangan kepada penyidik.
