Isu Penting: BPOM: Pangan tanpa izin edar terbanyak dari impor Malaysia & Singapura
BPOM: Pangan Tanpa Izin Edar Terbanyak dari Impor Malaysia & Singapura
Jakarta (ANTARA) – Dalam upaya memastikan keamanan pangan selama masa Ramadhan dan Idul Fitri 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan produk pangan olahan tidak layak edar terbanyak berasal dari Malaysia dan Singapura. Sebagai bagian dari pengawasan intensif, BPOM mencatat bahwa sekitar 70,4 persen dari temuan pangan ilegal berasal dari Malaysia, sementara Singapura menyumbang 11,3 persen. Angka tersebut diikuti oleh China (10,4 persen) dan Thailand (2,2 persen).
Distribusi Sarana Peredaran
Pemeriksaan dilakukan terhadap 1.134 titik distribusi pangan olahan di 38 provinsi. Mayoritas dari titik tersebut adalah toko modern (50,2 persen), diikuti oleh pasar tradisional (32,5 persen), gudang distributor (16,6 persen), serta gudang importir dan e-commerce (masing-masing 0,6 persen dan 0,1 persen). Dari total yang diperiksa, sebanyak 739 titik dinyatakan memenuhi standar, sedangkan 395 titik gagal memenuhi ketentuan.
Kategori Produk yang Tidak Memenuhi Standar
BPOM melaporkan temuan pangan tanpa izin edar mencapai 27.407 unit, atau 48 persen dari total temuan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pangan kedaluwarsa (23.776 unit, 42 persen) dan pangan rusak (4.844 unit, 8,7 persen). Dalam penjelasannya, Taruna Ikrar mengatakan,
“Kenaikan temuan pangan tanpa izin edar dipicu oleh permintaan konsumen yang tinggi, sehingga mendorong pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi di daerah perbatasan.”
Pemetaan Daerah dengan Temuan Terbesar
Wilayah yang paling banyak menghasilkan produk pangan ilegal menurut BPOM antara lain Palembang dengan 10.848 unit, Batam (2.653 unit), Palopo (2.756 unit), Sanggau (1.654 unit), dan Tarakan (1.305 unit). Jenis produk yang paling sering ditemukan mencakup bumbu, bahan tambahan pangan, makanan ringan, olahan daging, produk bertekstur, serta bahan olahan sereal.
Pengaruh Rantai Pasokan
BPOM menyebutkan bahwa temuan produk kedaluwarsa dan rusak terkait dengan panjangnya rantai pasok, perputaran stok yang lambat, serta pengelolaan persediaan yang kurang optimal. Selain itu, peredaran pangan yang tidak memenuhi aturan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, sehingga pengawasan dilakukan untuk mengurangi risiko tersebut.
Tujuan Pengawasan BPOM
Upaya pengawasan yang dilakukan BPOM bertujuan mencegah penyebaran pangan berpotensi membahayakan kesehatan dan memastikan ketersediaan makanan aman bagi masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Proses ini memberikan gambaran mengenai kepatuhan produsen dan distributor terhadap regulasi edar pangan di Indonesia.
