Special Plan: Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Senin, Layanan SIM Keliling Buka di Lima Titik Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi, Senin. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kebutuhan berkendara. Informasi terkait jadwal operasional dan lokasi tersedia melalui akun X @tmcpoldametro.
Jadwal Operasional dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi yang menyediakan pelayanan tersebut:
- Jakart Timur: Area depan Mall Grand Cakung
- Jakart Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
- Jakart Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakart Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakart Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Jenis SIM yang Diperpanjang
Untuk mengajukan perpanjangan, calon pengguna wajib mempersembahkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik, fotokopi, serta bukti tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi yang SIM-nya sudah berakhir, harus mengajukan pengurusan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa Berlaku SIM dan Biaya Perpanjangan
Masa berlaku SIM kini ditentukan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan tanggal kedaluwarsa ditetapkan secara objektif. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, dikenai tambahan biaya untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000).
“Pemohon yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Sanksi maksimal berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Layanan SIM Keliling ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, dengan fokus pada kelancaran proses administrasi lalu lintas.
