Visit Agenda: Senin, Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

Senin, Samsat Keliling Buka Layanan di 14 Wilayah Jadetabek

Jakarta – Layanan Samsat Keliling yang menyediakan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) kini hadir di 14 area strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin. Pelayanan ini memudahkan warga untuk mengurus berbagai urusan kendaraan, termasuk verifikasi STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ). Dengan adanya layanan keliling, pengguna tidak perlu berjibaku antre di kantor pusat.

Daftar Wilayah Layanan Samsat Keliling Jadetabek

Menurut informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di Jadetabek:

1. Jakarta Pusat – Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB) 2. Jakarta Utara – Halaman parkir Samsat dan Itali Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB) 3. Jakarta Barat – Mall Citraland (08.00–14.00 WIB) 4. Jakarta Selatan – Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) serta Taman Makam Pahlawan Kalibata (09.00–14.00 WIB) 5. Jakarta Timur – Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB) 6. Kota Tangerang – Alun-alun Cibodas dan Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB) 7. Serpong – Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) serta ITC BSD (16.00–18.00) 8. Ciledug – Halaman Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–14.00 WIB) 9. Ciputat – Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB) 10. Kelapa Dua – Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB) 11. Kota Bekasi – Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB) 12. Kabupaten Bekasi – Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB) 13. Depok – Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) serta Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB) 14. Cinere – Kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat wajib membawa dokumen-dokumen seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK. Seluruhnya harus dilengkapi fotokopi. Selain itu, pengguna tidak boleh memiliki utang pajak kendaraan yang lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling hanya menangani pembayaran PKB tahunan. Untuk urusan pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, warga dianjurkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.