Yang Dibahas: Eks Direktur Pertamina sebut tuntutan 6,5 tahun penjara sangat berat

Eks Direktur Pertamina: Tuntutan 6,5 Tahun Penjara Dirasa Sangat Berat

Jakarta – Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) yang menjabat periode 2012 hingga 2014, menyatakan bahwa ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi gas alam cair (LNG) terasa cukup berat. Menurutnya, tuntutan tersebut terutama berdampak pada individu yang tidak melakukan kesalahan, bahkan berkontribusi dalam memperoleh kontrak LNG yang telah memberi keuntungan kepada perusahaan.

“Kontrak LNG hingga akhir Desember 2035 memberi keuntungan hingga 97,6 juta dolar Amerika Serikat,” kata Hari usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam upayanya memperjuangkan diri, Hari menyatakan akan mengajukan pembelaan resmi di persidangan berikutnya. Meski demikian, ia menolak menjadikan tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai isu pribadi. Ia mengatakan sudah memaafkan tindakan penyidik dan jaksa penuntut umum, karena keputusan mereka dianggap berdasarkan instruksi dari atasan.

Secara agama, Hari merasa terdorong untuk mengasihi dan mendoakan pihak-pihak yang menuduhnya, seperti ajaran Kristus yang menekankan sikap pengertian terhadap kekurangan orang lain.

Detil Kasus Korupsi LNG

Kasus ini menjerat Hari bersama Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan diganti dengan 80 hari tahanan.

Dalam tuntutan, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS (Rp1,77 triliun). Kerugian tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (dikenal sebagai Karen Agustiawan), sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) juga diduga menjadi penerima manfaat.

Persoalan Hukum dalam Pengadaan LNG

Kedua terdakwa disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional, tetapi tetap memproses pembelian dari Cheniere Energy Inc. Yenni, di sisi lain, mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler tanpa dasar kajian ekonomi, risiko, atau mitigasi, serta tanpa pembeli LNG CCL yang sudah disepakati.

Perbuatan mereka diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.