Polda Kalsel ungkap penyelundupan 43,8 kg sabu-sabu asal Malaysia

Polda Kalsel mengungkap kasus penyelundupan 43,8 kg sabu dari Malaysia

Penyelundupan sabu-sabu seberat 43.831,22 gram yang berasal dari Malaysia berhasil diungkap oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan. Kasus ini terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan Fredy Pratama, seorang pelaku utama dalam bisnis narkotika.

Dua kurir yang terlibat, bernama AG dari Jakarta dan RD dari Lampung, ditangkap setelah tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4). Mereka membawa dua koper besar yang berisi sabu-sabu dalam bentuk paket.

“Sabu-sabu terbungkus dalam 44 paket besar dibawa oleh dua kurir inisial AG dan RD,” ujar Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, Kepala Polda Kalsel, saat merilis barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.

Sebelum operasi, petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin. Berdasarkan informasi tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono, memerintahkan tim penyelidik yang dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan untuk bertindak.

Kapolda menegaskan upaya pemberantasan narkoba terus berjalan untuk melindungi generasi muda. “Kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mencegah penyebaran narkoba, yang menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, memberikan apresiasi atas kerja keras polisi dalam mengungkap kasus ini. “Bayangkan dampaknya jika narkoba sebanyak ini beredar di masyarakat. Kami sangat terima kasih dan berharap tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah kita,” tutur Supian HK.