Sebelum Kementerian PU digeledah Kejati – Menteri Dody telepon Presiden

Sebelum Kementerian PU Digeledah Kejati, Menteri Dody Telepon Presiden

Jakarta, Kamis (9/4)

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa ia telah memberikan izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lingkungan kementerian. Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, ia menjelaskan langkah ini bertujuan memastikan penyidik memiliki akses lengkap ke semua area, termasuk ruang kerja menteri, untuk menghindari kesan selektif dalam proses hukum.

Minta Izin agar Proses Transparan

“Lapor ke Bapak Presiden. Saya beri izin agar penyidik bebas masuk ke ruangan siapa saja, agar tidak ada kesan tebang pilih,” ujar Dody.

Ia menjelaskan, penyidik sempat memerlukan persetujuan khusus karena posisi menteri sebagai pembantu Presiden. “Karena mungkin penyidik takut masuk ke ranah menteri, jadi saya izin ke Bapak Presiden,” tambahnya.

Presiden Dukung Keterbukaan Hukum

Dody menyebut Presiden Prabowo memberikan persetujuan tanpa syarat, meski saat itu tidak berada di Jakarta. “Prosesnya agak lama karena Bapak Presiden tidak sedang berada di sana, tapi beliau langsung support,” jelasnya.

Dokumen dan Komputer Disita

“Dokumen yang disita didominasi catatan dan hasil audit, termasuk satu unit komputer,” kata Dody.

Menurutnya, penggeledahan mencakup Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, termasuk ruang kerja Wakil Menteri Diana Kusumastuti. Ia menegaskan tidak ingin mencampuri proses hukum dan mempercayakan seluruh tugas penyidikan kepada lembaga independen.

Kooperatif untuk Mempercepat Penyelidikan

Dody menilai seluruh jajaran kementerian siap diperiksa dan mempercepat proses pendalaman kasus dengan menyediakan dokumen tambahan. “Kami berkomitmen untuk tetap kooperatif,” pungkasnya.