Hasil Pertemuan: Komisi VIII DPR RI apresiasi gerak cepat Kemenhaj persiapkan haji 2026

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Langkah Cepat Kemenhaj Persiapkan Haji 2026

Jakarta – Marwan Dasopang, ketua Komisi VIII DPR RI, memberikan apresiasi atas kecepatan Kementerian Haji dalam menyiapkan pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait selesainya penerbitan visa jamaah dan rencana distribusi kartu Nusuk sebelum keberangkatan. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu malam.

“Penerbitan visa yang sudah rampung menjadi pencapaian signifikan. Selain itu, distribusi kartu Nusuk sebelum jamaah berangkat juga penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, penyelenggaraan haji setiap tahun selalu menghadapi perubahan dinamis, sehingga diperlukan kemampuan adaptasi yang kuat dari semua pihak terkait. “Tantangan haji bersifat bergerak. Masalah yang muncul tahun lalu belum tentu terjadi tahun ini. Karenanya, kita harus mampu mendeteksi potensi hambatan sejak awal agar tidak mengganggu layanan jamaah,” tambahnya.

Marwan juga menekankan pentingnya kerja sama antar-kementerian dan lembaga dalam menjaga kualitas penyelenggaraan haji. “Melayani jamaah dalam jumlah besar bukanlah hal mudah. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat agar segala aspek dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Komisi VIII DPR RI berharap haji dapat berjalan berkelanjutan tanpa terjadi kesenjangan dalam prosesnya. “Pengelolaan haji berlangsung setiap tahun, tetapi proses harus tetap terus-menerus. Diperlukan kesinambungan yang baik untuk memastikan kualitas layanan terus meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menyatakan Rakernas ini bertujuan menyelaraskan visi menjelang keberangkatan jamaah gelombang pertama ke Tanah Suci pada 22 April 2026. “Saya sangat menekankan untuk menghindari ulangan kesalahan dari tahun lalu,” ungkap Gus Irfan.

“Beberapa catatan yang muncul mencakup pemisahan anggota keluarga karena beda syarikah, pembagian kartu Nusuk yang terlambat, hingga masalah pengelolaan konsumsi,” kata dia.